Jombang Berkomitmen Dalam Melaksanakan Rehab Rumah Tidak Layak Huni
Biro Jombang -
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( PERKIM) terus komitmen dalam melaksanakan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Upaya rehab RTLH di lakukan dengan beberapa program baik menggunakan Dana Akumulasi Khusus (DAK) melalui bidang Perumahan maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Dari Program - Program tersebut di dalamnya mensyaratkan tersedianya dana sharing yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang, untuk melaksanakan program tersebut antara lain di gunakan sebagai upah tenaga pendamping lapangan, Fasilitas kegiatan, Biaya umum dan lain sebagainya.
Pada tahun anggaran 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Jombang mendapatkan DAK Bidang Perumahan yang di tujukan untuk melakukan rehab sebanyak 51 rumah warga tidak mampu, yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Adapun lokasinya tersebar di 3 Desa dalam wilayah Kecamatan Kudu yaitu Desa Katemas sebanyak 16 unit, Kedungbanjar 19 unit dan Sumberteguh 16 unit.
Alokasi anggaran rehab Tian unit pada tahun ini mengalami peningkatan di banding tahun sebelumnya yaitu dari Rp. 20 juta menjadi Rp. 50 juta rupiah.
Peningkatan anggaran rehab tersebut dengan rincian untuk kebutuhan material sebesar Rp. 32,5 juta, serta upah untuk pekerja di patok sama dengan tahun sebelumnya sebesar Rp.2,5 juta.
Pada saat ini, proses pelaksanaan fisik / pembangunan secara swadaya oleh penerima bantuan telah mencapai 100% dan sedang di laksanakan monitoring terhadap hasil pembangunan tersebut, yang selanjutnya akan di lanjutkan dengan pencairan upah ( tahap akhir), Rabu 30/11/2022.
Reporter: AG892/ Julek
Post a Comment