Latihan Silat Berujung Maut, Oknum Pelatih Terancam 7 Tahun Penjara
Biro Kediri,
BeritaRadio On Air Fm Kediri
Seorang pemuda berusia 18 tahun, berinisial VCB, asal Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota lantaran diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dugaan penganiayaan itu terjadi dalam sebuah latihan pencak silat di SMP Negri 2 Kota Kediri pada senin malam (05/12/2022) lalu.
Pelaku merupakan oknum pelatih, sedangkan korbannya pemuda asal Nganjuk yang diketahui seorang santri disalah satu Pesantren di Kota Kediri. Korban sudah setahun mengikuti latihan pencak silat.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi sangat menyesalkan kejadian itu. Pihaknya berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Kapolres juga menggimbau kepada seluruh perguruan pencak silat di Kota Kediri untuk menjaga kamtibmas di Kota Kediri. Selain itu Kapolres juga meminta kepada para ketua perguruan pencak silat yang ada di Kota Kediri untuk mengawasi dan membina para anggotanya dengan memberi arahan secara rinci agar peristiwa seperti ini tidak terulang.
"Akan saya tidak tegas, tidak ada restoratif justice, apalagi kejadian seperti ini, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, akan kita proses sampai sidang" Ujar AKBP
Wahyudi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri Kota senin pagi (12/12/2022)
Kapolres juga menyebut bahwa latihan pencak silat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini dilakukan tanpa izin pihak kepolisian. Pihaknya akan memproses semua yang terlibat.
"Saya Mendukung Semua Perguruan Pencak Silat Di Kota Kediri. Tapi Ingat. Tolong Dipatuhi Semua Aturan Hukum. Kota Kediri Ini Bukan Milik Satu Instansi, Namun Milik Kita Bersama," Tegas Kapolres
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika pelatih memberikan teknik pukulan, dimana korban mengalami pemukulan di bagian tengah dada,
"Ada sebuah tindakan yang memang itu, mengakibatkan korban ini tadi terjatuh, hingga akhirnya kita lakukan autopsi. Hasil autopsi ternyata sesuai keterangan saksi yang ada, sehingga setelah kita gelarkan, VCB dijadikan tersangka," Kata AKP Tomy,
Dalam kasus ini polisi juga telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi.
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 serta 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau karena perbuatan atau kelalaiannya hingga orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,
Reporter: AG892/Roh



Post a Comment