Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home biro malang Humas Polres Malang Kasubaghumas polres Kediri Kasubaghumas Polres Kediri Kota Nasional Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan Malang
biro malang Humas Polres Malang Kasubaghumas polres Kediri Kasubaghumas Polres Kediri Kota Nasional

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan Malang

radioonairfm
radioonairfm
22 Dec, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


BIRO MALANG

BERITA  RADIO ON AIR FM KEDIRI

Penyidik Satreskrim Polres Malang, Polda Jatim, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Malang. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan dua alat bukti yang sah.


Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka adalah penanggungjawab kegiatan dan mandor yang mengkoordinir pekerja untuk melakukan pembongkaran


"Penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni FHA dan YS," ucap Taufik dalam konferensi pers yang dilakukan di Lobby Polres Malang, Selasa (20/12/2022) siang.


Dua tersangka berinisial FHA (19) asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan YS (46) asal Kedungkandang, Kota Malang. Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Malang.


Sementara itu, Kanit III Tipidsus IPDA Choirul Mustofa yang mendampingi dalam konferensi pers mengatakan, penyidik Polres Malang telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Sejumlah 9 orang saksi dari pegawai Dispora dan 5 orang pekerja telah dilakukan pemeriksaan. 


"Tanggal 16 Desember 2022 telah dilakukan gelar perkara terhadap penetapan tersangka kemudian ditetapkan dua orang tersangka atas pengrusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan," ungkap Choirul.


Dari kedua tersangka, Polisi telah melakukan penyitaan barang bukti berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Surat SOP batas-batas pelaksanaan kerja dan Kwitansi pembayaran untuk pengerjaan pembongkaran di Stadion Kanjuruhan.


Sejumlah barang bukti di lokasi pembongkaran juga turut diamankan oleh penyidik. Diantaranya tabung gas, gembok yang telah terpotong, rompi, palu, sepatu boat, helm proyek, potongan besi, hingga peralatan las.


Lebih lanjut Choirul menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah melaksanakan pembongkaran setelah menerima SPK. 


"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap SPK ternyata tanda tangan dan yang mengeluarkan tidak benar," lanjutnya.


Choirul menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, para tersangka dan barang bukti yang telah disita, belum ada petunjuk yang mengarah kepada obstruction of Justice. Dimana kedua tersangka adalah pekerja yang menjual dan membeli besi tua untuk dijual kembali.


Terhadap kedua tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 406 KUHP Juncto 55 ayat 1 KUHP, tentang pengrusakan barang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 


Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan oleh sejumlah orang pada 28 November 2022 lalu.


Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las. Dua area blok paving seluas 17,21 M² dan 34, 25 M² di dekat pintu evakuasi juga dibongkar. Jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp. 59 juta rupiah.


Dan saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di dalam rutan Mapolres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


"Kedua tersangka FHA dan YS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang, ucap Choirul."

Ditambahkan pula bahwa berkas perkara sudah hampir selesai, dan secepatnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang di Kepanjen, untuk dilakukan penelitian Tahap 1 oleh Jaksa Penuntut Umum. 

REPORTER:AG892/sigit

Via biro malang
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Targetkan 5 Besar, Mas Dhito Beri Suntikan Motivasi Kontingen Kabupaten Kediri Jalani Porprov Jatim IX

radioonairfm- June 19, 2025 0
Targetkan 5 Besar, Mas Dhito Beri Suntikan Motivasi Kontingen Kabupaten Kediri Jalani Porprov Jatim IX
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana secara simbolis melepas pemberangkatan Kontingen Kabupaten Kediri, yang terdiri …

Most Popular

Agrowisata Kebun Anggur Di desa Toyoresmi sekaligus Mendukung Terhadap Ketahanan Pangan Lokal.

Agrowisata Kebun Anggur Di desa Toyoresmi sekaligus Mendukung Terhadap Ketahanan Pangan Lokal.

June 16, 2025
Unit Reskrim Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Unit Reskrim Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

June 14, 2025
Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Sepasang Pengedar  Sabu Sabu 1,77 Gram

Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Sepasang Pengedar Sabu Sabu 1,77 Gram

June 18, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Agrowisata Kebun Anggur Di desa Toyoresmi sekaligus Mendukung Terhadap Ketahanan Pangan Lokal.

Agrowisata Kebun Anggur Di desa Toyoresmi sekaligus Mendukung Terhadap Ketahanan Pangan Lokal.

June 16, 2025
Unit Reskrim Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Unit Reskrim Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

June 14, 2025
Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Sepasang Pengedar  Sabu Sabu 1,77 Gram

Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Sepasang Pengedar Sabu Sabu 1,77 Gram

June 18, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak