Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memberikan layanan tilang dan pengambilan barang bukti tilang sesuai jadwal tertera
BIRO KEDIRI
BERITA RADIO ON AIR FM
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memberikan pelayanan bagi pelanggar tilang di wilayah hukum Kabupaten Kediri, saat ini Pertugas Layanan Prima Tilang Kejaksaan memberikan layanan tilang dan pengambilan barang bukti tilang sesuai jadwal tertera pada Surat Tilang pelanggar, Jumat (20/01/2023).
Adapun kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Baru Layanan Prima Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Menurut Kasi Intelejen Roni, S.H menjelaskan, Layanan Prima Tilang Kejaksaan: 1. Pelanggar tilang datang ke Gedung Layanan Tilang Kejaksaan.
2. Mengambil nomor antrian. 3. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian. 4. Panggilan sesuai dengan nomor antrian, pelanggar menuju Loket 1 untuk verifikasi surat tilang dengan menyerahkan surat tilang dan foto copy KTP. 5. Pelanggar dipersilahkan menuju Loket Bank (petugas Loket BRI tersedia),"jelas Kasi Intelejen Roni, S.H
untuk melakukan pembayaran denda tilang (apabila pelanggar belum melakukan pembayaran di Bank).
6. Pelanggar menuju Loket 2 dengan memberikan bukti pembayaran denda tilang, selanjutnya petugas menyerahkan barang bukti tilang kepada pelanggar,"tutur Roni
"Layanan Tilang Kejaksaan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,"Roni.
Petugas Layanan Prima Tilang Kejaksaan selalu berusaha memberikan layanan prima kepada masyarakat dalam layanan tilang dan pengambilan barang bukti tilang. Kritik, saran dan dukungan Sobat Adhyaksa untuk layanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri lebih baik lagi.
“Kenali Hukum Jauhkan Hukuman”
REPORTER:AG892/kallo


Post a Comment