JPU Kejari Kabupaten Kediri Terima Tahap 2 Kasus Narkoba Gedangsewu
Biro Kediri -
BERITA RADIO ON AIR FM
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Penyidik Satreskoba Polres Kediri secara virtual (video converensi) atas nama tersangka ARP (30) warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Selasa (17/1/2023) siang. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dinilai lengkap dan sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penyidikan.
"Tersangka ini diduga melakukan tindak pidana atas kepemilikan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni.
Usai tahap itu, Roni menjelaskan jika proses selanjutnya yakni akan dilaksanakan penahanan pada tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama 20 hari kedepan di rutan. Selain itu akan sesegera mungkin jaksa penuntut akan menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara atas nama ARP tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
"Nanti akan dilaksanakan proses persidangan dalam rangka upaya penegakan hukum serta memberantas pelaku peredaran atau penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kediri," tandasnya.
REPORTER:AG892/kallo
Post a Comment