Kejari Kabupaten Kediri Terima Penyerahan Tahap II Perkara Double L
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pelaku Peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dari Penyidik Satreskoba Polres Kediri, Rabu (11/01/2023)
Tersangka atas nama DE alias Gandos, akan dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni SH, mengatakan, JPU akan segera menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara atas nama DE tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses persidangan.
Hal ini dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum serta memberantas pelaku peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Kediri.
"Tersangka DE dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama 20 hari kedepan di rutan" Terang Kasi Intel dalam siaran pers yang diterima On Air rabu Petang.
REPORTER:AG892/kallo
Post a Comment