Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Berita Hoax biro surabaya Kapolresta Banyuwangi Polisi Amankan Oknum Kades dan Kasun Diduga Sebar Hoax di Banyuwangi
Berita Hoax biro surabaya Kapolresta Banyuwangi

Polisi Amankan Oknum Kades dan Kasun Diduga Sebar Hoax di Banyuwangi

radioonairfm
radioonairfm
08 Feb, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


BIRO SURABAYA

BERITA RADIO ON AIR FM

Polisi mengamankan empat orang yang diduga penyebar berita Hoax atau kabar bohong atas lahan Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi. 


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, menjelaskan, bahwa ini terkait kasus pertanahan HGU (Hak Guna Usaha) atas hak PT Bumi Sari yang bermula dari tahun 2018 hingga saat ini terus bergejolak.


"Jadi atas dasar kepercayaan masyarakat kepada tersangka, yaitu adanya kepemilikan tanah yang dibuat oleh tersangka yang membuat berita bohong dengan kepemilikan tanah sejak 1929. Dimana tanah itu merupakan milik dari masyarakat atas penunjukkan dari sri baginda ratu pada tahun 1929," kata  Kombes Pol Deddy Foury Millewa, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (8/2/2023)


Lebih jauh disampaikan, sampai sekarang Akta itu dibilang legal juga tidak karena tidak bisa menunjukkan bukti aslinya. 


Sehingga Polresta Banyuwangi bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Jatim, untuk menelisik dan menelusuri bagaimana proses legalitas surat tersebut.


"Kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim, karena di Banyuwangi sendiri sering terjadi bentrokan antara karyawan dengan masyarakat, meski sampai saat ini kondisi di Banyuwangi sudah aman dan kondusif," tambahnya.


Akibat yang ditimbulkan dari berita HOAX ini yaitu, adanya unjuk rasa dari warga Desa Pakel, kedua bentrokan antar warga desa dan karyawan yang sampai menimbulkan korban.


Bahkan masyarakat Desa Pakel juga melakukan penanaman di wilayah perkebunan.


"Jadi dengan hal tersebut ada tanaman - tanaman keras yang dipotong sekitar tiga ribu batang seluas 400 hektare dilakukan penebangan ini sangat membahayakan bagi alam, contohnya dibawah bukit ada penebangan pohon keras dan ditanam pohon pisang yang akan menyebabkan erupsi banjir dan bencana alam," jelas Kapolresta Banyuwangi.


Sementara itu peristiwa terakhir yakni bentrokan antara warga desa Pakel dengan aparat Kepolisian, yang terjadi pada tahun 2021. 


Hal ini menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal yang tentu berawal dari informasi ataupun hasutan dari tersangka.


"Ini harus kita antisipasi jadi dengan adanya penangkapan ini bisa menimbulkan solusi yang baik bagi perkebunan dan masyarakat sendiri," tambah Kapolresta Banyuwangi.


Sementara itu lanjut Kapolresta Banyuwangi yang menjadi konflik ini ada 4 HGU, nomor 295, 296, 297 dan 298. 


"Sedangkan motif tersangka menguasai tanah di HGU nomor 295 ada sekitar 400 hektare," jelasnya.


Sementara itu, Kasubdit I kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Taufiqurrohman, menyampaikan, Kasus ini sudah  digelar 11 januari 2023, dan dinaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap empat orang, pertama A, M, S, U.


"Empat tersangka ini kami tetapkan mulai 11 januari 2023 dan tepatnya kemarin setelah kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka A, kemudian kami lakukan penahanan," ujar AKBP Taufiqurrohman.


Kemudian selanjutnya untuk tiga tersangka lain, yaitu M, S dan U, dilakukan panggilan dua kali namun tidak hadir.


"Sehingga kami lakukan penangkapan bekerjasama dengan penyidik polresta banyuwangi," sebut AKBP Taufiqurrohman.


Penahanan para tersangka lanjut AKBP Taufiqurrohman, dilakukan pada hari Sabtu (4/2) kemarin.


"Kami tetapkan mereka untuk dilakukan penahanan di rutan polda jatim," lanjut dia.


Sedangkan dari keempat tersangka, mempunyai peran masing masing, tersangka A, itu mendapatkan surat kuasa dari tersangka S untuk menguruskan HGU 295 yang menurut tersangka S, bahwa HGU 295 itu adalah milik ahli waris tersangka S.


"Minta tolong kepada tersangka A namun tersangka A belum memiliki legalitas yang kuat terhadap HGU tersebut langsung menyebarkan ke masyarakat banyak, sehingga yang menyatakan bahwa HGU nomor 295 betul betul milik ahli waris tersangka A," urainya.


Sehingga warga masyarakat di Desa Pakel, percaya dan yakin bahwa atas ucapan yang disampaikan tadi, yang mana bekum tentu benar sehingga masyarakat terpengaruh


Untuk itu kami menjerat pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 terhadap tersangka A. 


"Tersangka M, S dan U. Ikut menyebarkan baik lisan maupun lewat youtube terhadap masyarakat apa yang disampaikan tersangka A juga, sehingga masyarakat lebih yakin terhadap kepemilikan HGU 295 yang dikuasi atau dikelola oleh PT Bumi Sari di desa pakel," tutup dia.

Kepada empat tersangka akan dikenakan pasal 14 dan 15 UU, Tahun 1946 dimana ancaman hukumannya 10 tahun 


Sedangkan perkembangan dalam proses penyidikan telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 13 orang dan meminta keterangan 3 ahli yaitu dua ahli pidana dan satu ahli bahasa. (*)

REPORTER:AG892/sigit

Via Berita Hoax
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri Sepakati Bersama Raperda Perubahan APBD 2025

radioonairfm- July 21, 2025 0
Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri Sepakati Bersama Raperda Perubahan APBD 2025
RADIONAIRFMPARE.COM || Kab.Kediri - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kediri memberikan pembekalan literasi media sosial kepada 393 sis…

Most Popular

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya

July 20, 2025
Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, Bupati Kediri Pastikan Program Prioritas Tetap Jalan

Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, Bupati Kediri Pastikan Program Prioritas Tetap Jalan

July 18, 2025
Kunjungan Pengacara Kepada Kliennya di Lapas Klas 2A Kediri tetap ikuti Aturan Yang Berlaku

Kunjungan Pengacara Kepada Kliennya di Lapas Klas 2A Kediri tetap ikuti Aturan Yang Berlaku

July 17, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya

July 20, 2025
Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, Bupati Kediri Pastikan Program Prioritas Tetap Jalan

Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, Bupati Kediri Pastikan Program Prioritas Tetap Jalan

July 18, 2025
Kunjungan Pengacara Kepada Kliennya di Lapas Klas 2A Kediri tetap ikuti Aturan Yang Berlaku

Kunjungan Pengacara Kepada Kliennya di Lapas Klas 2A Kediri tetap ikuti Aturan Yang Berlaku

July 17, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak