Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Eksekusi 10 rumah Kota Kediri Nasional pengadilan negeri kediri kota Eksekusi Rumah di Rejomulyo Kediri, Belasan Bangunan Dihancurkan Dengan Alat Berat
Eksekusi 10 rumah Kota Kediri Nasional pengadilan negeri kediri kota

Eksekusi Rumah di Rejomulyo Kediri, Belasan Bangunan Dihancurkan Dengan Alat Berat

radioonairfm
radioonairfm
15 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BIRO KEDIRI KOTA

Radioonairfmpare.com Eksekusi 10 rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota diwarnai penolakan, Saat eksekusi berlangsung, salah satu keluarga memilih bertahan dengan menggelar pengajian. Rabu (15/3/2023).


Eksekusi dilakukan PN Kota Kediri sesuai ketetapan Ketua PN Kota Kediri No: 6/Pdt.Eks/2022/PN Kota Kediri pada 10 Januari 2023.


Dalam eksekusi ini, 10 rumah diratakan dengan tanah menggunakan tiga alat berat. Jajaran TNI-Polri, Damkar, dan Satuan Brimob turut diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.


Salah satu pemilik rumah, Ichwan Kurdi (70) menolak eksekusi ini. Pria yang berprofesi sebagai guru itu memilih bertahan bersama keluarganya dengan menggelar pengajian. Mereka bahkan tak bergeming saat rumah-rumah lain di samping Kampus IAIN Kediri itu dihancurkan.


Sri Sukarmini (67) juga sempat berusaha mempertahankan rumah dua lantai yang sudah dibelinya bersama suami sejak 1988 lalu itu. Namun akhirnya dia menyerah.


Didampingi Fatmah penasihat hukumnya, Sri Sukarmini hanya bisa pasrah dengan mata berkaca-kaca. Sri mengaku selama ini sudah membayar pajak selama 35 tahun semenjak tanah itu dibeli. Sehingga surat dokumen kepemilikan sudah ia miliki, bahkan kepemilikannya juga sudah didaftarkan ke BPN.


"Ada 21 klien saya di sini. Kontrak saya dengan 21 klien saya di sini seumur hidup. Jadi kalau ada barang yang hilang atau rusak, saya akan menuntut dan minta pertanggungjawaban," ujar Fatmah.


Pihaknya juga akan meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada para eksekutor. Menurutnya, klien adalah pemilih sertifikat tanah sah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria melalui BPN Kota Kediri.


Sementara para penggugat hanya memiliki letter C yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan. Ia menduga ada permainan dalam perkara ini.


"Apabila pihak pengadilan dan kepolisian menjalankan perintah eksekusi, lakukan saja. Kami punya dasar hukum sah secara Undang-undang Agraria sehingga apabila lima tahun ke depan kami menuntut balik tanah ini kepada siapa pun pemiliknya saat itu," tuturnya.


Kepala PN Kota Kediri, Maulia Martwenty Ine yang memimpin eksekusi menerangkan bahwa tanah pekarangan seluas 2.597 meter persegi itu adalah milik penggugat selaku ahli waris.


"Kami melaksanakan hasil putusan berkekuatan tetap, telah menempuh semua prosedur dari pelaksanaan eksekusi," ujar Maulia.


Perkara ini berawal saat Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah menggugat Zaenal Arifin dan beberapa pemilik rumah lainnya. Gugatan itu terkait sengketa hak waris.


Dari informasi yang beredar, pihak penggugat masih ada hubungan saudara dengan Zaenal. Dengan alasan hak waris itulah penggugat memperkarakan sengketa tanah ini.


Sementara rumah milik Zaenal itu sudah dijual kepada Sri Sukarmani sejak 1988 lalu. Begitu juga dengan rumah lainnya yang sudah berpindah kepemilikan.


Sementara kepada radio on air FM Kuasa Hukum Penggugat, Suwandi menjelaskan, sebelum langkah eksekusi ini dilakukan, pihaknya juga sempat menempuh jalur mediasi. Namun mediasi tersebut tidak berhasil.


"Sebelumnya kita juga sudah lakukan beberapa upaya mediasi. Namun upaya itu diindahkan oleh para tergugat," jelas Suwandi.


Sebelumnya, dua ahli waris tanah seluas 2.597 meter persegi, yakni Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah menggugat 21 warga yang menempati rumah di Jalan Sunan Ampel Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri. Gugatan dilakukan pada Tahun 2019 lalu di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dalam gugatan ini penggugat dinyatakan menang oleh hakim.


Sengketa berlanjut di Pengadilan Tinggi Surabaya. Para pihak tergugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam proses banding, pihak tergugat dinyatakan menang. Tanah yang mayoritas sudah berdiri bangunan rumah itu dinyatakan sah milik 21 warga.


Tahun 2020 pihak penggugat kembali melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3259K/PDT/2020 tanggal 16 Desember 2020 para penggugat dinyatakan menang.


Para tergugat pada Mei 2022 lalu mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Namun, permohonan PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.


Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menyebutkan jika para tergugat untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah pekarangan Persil No 20 Kohir No 423 seluas 2.597 m2 yang berada di Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri dalam keadaan kosong.

REPORTER :AG892/sigit

Via Eksekusi 10 rumah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Polres Probolinggo Gelar Donor Darah di Hari Bhayangkara ke-79

radioonairfm- June 20, 2025 0
Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Polres Probolinggo Gelar Donor Darah di Hari Bhayangkara ke-79
RADIOONAIRFMPARE.COM ||PROBOLINGGO ,- Polres Probolinggo Polda Jatim menggelar kegiatan donor darah di Ruang Rupatama Parama Satwika, Polres Probolinggo, Kamis…

Most Popular

Agrowisata Kebun Anggur Di desa Toyoresmi sekaligus Mendukung Terhadap Ketahanan Pangan Lokal.

Agrowisata Kebun Anggur Di desa Toyoresmi sekaligus Mendukung Terhadap Ketahanan Pangan Lokal.

June 16, 2025
Unit Reskrim Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Unit Reskrim Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

June 14, 2025
Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Sepasang Pengedar  Sabu Sabu 1,77 Gram

Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Sepasang Pengedar Sabu Sabu 1,77 Gram

June 18, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Agrowisata Kebun Anggur Di desa Toyoresmi sekaligus Mendukung Terhadap Ketahanan Pangan Lokal.

Agrowisata Kebun Anggur Di desa Toyoresmi sekaligus Mendukung Terhadap Ketahanan Pangan Lokal.

June 16, 2025
Unit Reskrim Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Unit Reskrim Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

June 14, 2025
Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Sepasang Pengedar  Sabu Sabu 1,77 Gram

Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Sepasang Pengedar Sabu Sabu 1,77 Gram

June 18, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak