Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home biro Banyuwangi Kapolesta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan Pelaku Ilegal Logging
biro Banyuwangi Kapolesta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa

Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan Pelaku Ilegal Logging

radioonairfm
radioonairfm
06 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


BIRO Banyuwangi

BERITA RADIO ON AIR FM 

Polresta Banyuwangi Polda Jatim menunjukkan komitmennya dalam memerangi pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah hukumnya. Terbukti, DPO ilegal logging berinisial S yang kabur selama dua tahun berhasil ditangkap, Jumat (3/3/2023). 


Kini, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi itu pun harus menebus perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan. 


Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, pelaku S ini diduga terlibat kasus ilegal logging yang dilaporkan pada 28 Maret 2021 di Polsek Srono. 


Saat itu, tim gabungan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Unit Resmob Polresta Banyuwangi telah mengamankan truk bermuatan ratusan balok kayu jati ilegal senilai Rp. 80 juta di Jalan Raya Srono – Banyuwangi. 


"Dalam kasus ini ada tiga tersangka, salah satunya pelaku S ini. Sedangkan Misman, telah diproses sidang hingga vonis 1 tahun 8 bulan. Sisanya DPO Bonari, pemilik kayu yang hingga saat ini masih kita kejar," ujar Kasat Reskrim.


Kompol Agus mengungkapkan, komplotan ini dengan perannya masing-masing membalak liar kayu jati di RTH Senepo Lor, RTH Pulau Merah dan RTH Silir Baru. Tak hanya itu, mereka juga memalsukan surat nota pengangkutan yang seolah-olah dari hasil penebangan hutan secara legal. 


Atas perbuatannya pelaku ilegal logging dikenakan Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, dan atau pasal 14 Huruf A Juncto Pasal 88 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 


"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya. 


Kompol Agus menambahkan, bahwasanya saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki kasus ilegal logging lainnya di Jalan arah Petak 70 Lompongan Dusun Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.


"Konsen kami saat ini salah satunya penegakan hukum bagi pelaku ilegal logging. Mereka telah merusak ekosistem hutan yang berdampak kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir akhir-akhir ini kita rasakan," ujarnya. 


"Untuk itu, kami bekerjasama dengan perhutani, bersama-sama menjaga hutan memberantas pembalakan liar," pungkasnya. 

REPORTER:AG892)a

Via biro Banyuwangi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Agrowisata Kebun Anggur Di desa Toyoresmi sekaligus Mendukung Terhadap Ketahanan Pangan Lokal.

radioonairfm- June 16, 2025 0
Agrowisata Kebun Anggur Di desa Toyoresmi sekaligus Mendukung Terhadap Ketahanan Pangan Lokal.
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Siapa sangka, sebuah dusun kecil di Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri kini mulai dikenal karena hamparan tanaman anggurnya yang…

Most Popular

Kurang Dari 1 Jam, Unit Reskrim Polsek Pare Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Kurang Dari 1 Jam, Unit Reskrim Polsek Pare Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

June 11, 2025
Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Beri Pengarahan soal Etika dan Peran Istri Polri

Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Beri Pengarahan soal Etika dan Peran Istri Polri

June 11, 2025
Unit Reskrim Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Unit Reskrim Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

June 14, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Kurang Dari 1 Jam, Unit Reskrim Polsek Pare Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Kurang Dari 1 Jam, Unit Reskrim Polsek Pare Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

June 11, 2025
Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Beri Pengarahan soal Etika dan Peran Istri Polri

Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Beri Pengarahan soal Etika dan Peran Istri Polri

June 11, 2025
Unit Reskrim Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Unit Reskrim Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

June 14, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak