Kurir Sabu Asal Krenceng Kepung Yang Ditangkap Polda Jatim Diserahkan Kejaksaan Kediri
Biro Kediri
Radioonairfmpare.com,- Pemuda 27 tahun warga Dusun Kwagean, Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, berinisial DA, yang beberapa waktu lalu ditangkap Polda) Jatim atas Kepemilikan Narkotika Jenis sabu-sabu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri pada Selasa kemarin (11/04/2023).
DA juga disangka menjadi perantara jual beli (kurir) barang haram narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia melalui Kasi Intel Roni dalam siaran pers yang diterima On Air Fm Sabtu (15/04/2023)
Menurut Roni, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jatim ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan JPU pada Kejari Kabupaten Kediri
"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Ujar Kasi Intel
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka DA oleh penyidik Polda Jatim yang kemudian dilakukan Tahap II, Kata Roni, berupa 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,25 gram beserta bungkusnya yang terdiri dari 0,61 gram dan 0,64 gram,
"Ada juga sebuah HP merk VIVO, 3 bendel plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel kantong plastik warna hitam, alat hisap sabu/bong, dan pipet kaca." lanjut Roni
Usai dilaksanakan proses Tahap II, Roni menyebut, tersangka DA dilakukan penahanan pada tahap penuntutan oleh Kepala Kejari Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di rutan.
"Sesegera mungkin JPU menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses persidangan. Hal ini dalam rangka upaya penegakan hukum serta memberantas pelaku pemilikan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kediri" Tutupnya
Reporter: Ag892/Kallo
Post a Comment