Modus Minta Sumbangan, Gasak Dompet Pemilik Rumah
Biro Kediri
Radioonairfmpare.com Dua pelaku pencurian yang beraksi di rumah warga Dusun Pesantren, Desa Pelas, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri pada Jum'at (31/03/2023), berhasil diamankan polisi.
Kedua pelaku yakni AA (23) dan HM (32). Keduanya merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Dalam menjalankan aksinya, dua orang yang pelaku pencurian ini dengan bertamu kerumah warga. Dimana yang satu mengetuk pintu depan rumah dengan maksud meminta sumbangan dan menjual stiker, sedangkan yang satunya diluar rumah,
Saat Kejadian, oleh Korban pelaku disuruh menunggu di depan pintu, korban kemudian masuk untuk mengambil uang yang akan diberikan sebagai sumbangan.
Selang beberapa saat, korban mendengar teriak maling dari rumah yang berada disebelah rumah korban.
Bersamaan dengan itu ia melihat dua orang yang meminta sumbangan tadi sudah tidak ada, serta uang yang berada di dompet coklat di sepeda motor yang di parkir di depan pintu rumah juga sudah tidak ada.
Kapolsek Kras Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 2.550.000 yang diletakkan di dalam dompet berwarna coklat yang di gantungkan di sepeda motor miliknya.
"Modus pelaku berpura-pura menjual stiker doa dan meminta sumbangan, saat pemilik rumah lengah pelaku mengambil dompet yang di gantungkan di sepeda dan di parkir di depan pintu" Ujar Kapolsek Kras Minggu petang (02/04/2023)
Setelah menerima laporan, Kata I Nyoman, unit Reskrim bersama warga kemudian melakukan pencarian para pelaku, dan di dapatkan informasi bahwa pelaku sudah di amankan oleh warga di Desa Bleber.
"Unit reskrim kemudian membawa para pelaku ke Polsek Kras guna penyelidikan lebih lanjut" Terang Nyoman.
Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dompet warna coklat berisi uang tunai Rp 2.550.000, sebanyak 85 lembar stiker serta surat tugas dari sebuah yayasan" turut kita amankan kata Kapolsek Kras
Kedua pelaku akan dijerst Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.
Reporter:AG892/Sigit


Post a Comment