Warga Tiru Lor Gurah Yang Ditangkap Polda Jatim atas Kepemilikan Sabu Segera Disidang
Biro Kediri
Radioonairfmpare.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap 2 perkara kepemilikan narkotika golongan I dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jatim Rabu kemarin (05/04/2023).
Diketahui tersangkanya bernama AM (49 tahun) warga Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri
Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana atas kepemilikan narkotika golongan I berupa kristal metamfetamina jenis sabu-sabu
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Roni SH dalam siaran pers yang diterima On Air Fm Rabu Kamis siang (06/04/2023)
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan JPU Kejari Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jatim atas nama tersangka AM (49) warga Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah" Terang Kasi Intel Kamis siang (06/04/2023)
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka AM oleh penyidik Polda Jatim yang kemudian dilakukan Tahap II tersebut berupa 15 poket sabu dengan berat kotor 5,01 gram beserta bungkus plastiknya berat bersih 1,48 gram, 1 buah pipet kaca, dan uang sebesar Rp 350.000.
"Setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka AM dilakukan penahanan pada tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di rutan" Kata Roni
Sesegera mungkin, Kata Roni, JPU akan menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses persidangan.
Reporter; AG892/Kallo
Post a Comment