Kejari Kabupaten Kediri Terima Tersangka Petasan
Biro Kediri -
Radioonairfmpare.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Penyidik Kepolisian Resort Kediri, Selasa (23/5/2023) kemarin. Tersangka berinisial FGA (19 tahun) sendiri adalah warga Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri dengan barang bukti berupa bahan peledak jenis low explosive.
"Tersangka FGA diduga melakukan tindak pidana perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuai bahan peledak," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni.
Adapun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1940 No. 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.
Selanjutnya Roni menuturkan jika setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka FGA dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama 20 hari kedepan di rutan.
Sesegera mungkin JPU menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara atas nama FGA tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses persidangan.
"Dalam rangka upaya penegakan hukum serta memberantas pelaku pemilikan dan jual beli bahan petasan atau bahan peledak tanpa ijin yang beresiko terhadap gangguan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kediri," tutupnya.
REPORTER:AG892/kallo


Post a Comment