Kejari Kabupaten Kediri Beri Penyuluhan Hukum di Gampengrejo
Biro Kediri -
Radioonairfmpare.com,-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan agenda penyuluhan hukum kepada seluruh perangkat desa, kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) se-Kecamatan Gampengrejo, Selasa (23/05/2023) kemarin.
Kasi Intelijen Roni selaku Ketua Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan itu menuturkan pihaknya menggelar acara bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri di balai kantor Kecamatan Gampengrejo.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Camat Gampengrejo, narasumber dari anggota DPRD Kabupaten Kediri, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Polres Kediri, dan Kepala BNN Kabupaten Kediri.
"Materinya kemarin mengenai Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif," kata Roni, Rabu (24/5/2023).
Dalam pengertian luas, RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Tentang proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan menurut Roni mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Berikut juga dipaparkan mengenai pembentukan Rumah RJ," imbuh Roni.
Menurutnya, rumah RJ bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa.
"Semoga bermanfaat bagi semua undangan dan menambah wawasan hukum," tandasnya.
REPORTER:AG892/kallo



Post a Comment