Perkara Tersangka Double L Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri
Biro Kediri -
Radioonairfmpare.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Tersangka diketuai berinisial VH (30) warga Kelurahan Pacarkembang Kecamatan Tambaksari Surabaya, Senin (15/5/2023) kemarin.
Dalam perkara itu, tersangka terbukti memiliki barang haram berupa 8.400 pil dobel L dan berupa 4.200 butir tablet warna kuning logo “DMP".
"Kami terima pelimpahannya," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni, Rabu (17/5/2023).
Atas perbuatan itu, tersangka VH diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Hal itu diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka VH dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama 20 hari kedepan di rutan.
"Sesegera mungkin JPU menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara atas nama VH tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses persidangan dalam rangka upaya penegakan hukum serta memberantas pelaku peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Kediri," ungkapnya.
REPORTER:AG892/kallo


Post a Comment