Gegara Angsuran Motor, Nasabah Finance di Kediri Divonis Penjara 10 Bulan
![]() |
| Ket Foto: Legal FIFGROUP Cabang Kediri, Rosi Armitasari SH (tengah) bersama pimpinan FIF Cabang Kediri |
Biro Kediri
Radioonairfmpare.com- Terbukti melakukan penganiayaan terhadap karyawan finance FIF Cabang Kediri, Eddo Galih Saktiawan (29), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Evan Setiawan Dese dalam sidang pembacaan putusan perkara bernomor 154/Pid.B/2023/PN Gpr, yang di gelar di ruang sidang Kartika PN Kabupaten Kediri, selasa (13/06/2023).
Dalam amar putusannya, majelis Hakim Menyatakan terdakwa Eddo Galih Saktiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Kabupaten Kediri, Kasus ini berawal ketika korban bernama Dimas Aji Pandu Asmoro, Karyawan FIFGROUP Cabang Kediri, mendatangi rumah terdakwa untuk menagih angsuran yang telah menunggak selama dua bulan.
Setelah terlibat pembicaraan, terdakwa emosi dan memegang krah baju dengan menggunakan tangan kanan sedang tangan kirinya memegang leher korban.
Ketika korban hendak meninggalkan lokasi kejadian, tiba-tiba terdakwa memukul punggung korban dengan menggunakan besi panjang (Linggis-red).
Akibat ulah terdakwa, korban mengalami luka memar pada daerah leher dan punggung sebelah kanan, baju kemejanya robek, kaos dalam warna putih milik korban juga terdapat bercak darah.
Ditemui di kantornya, Legal FIFGROUP Cabang Kediri, Rosi Armitasari SH, mengungkapkan, perkara ini bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat, agar mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
"Dari kasus ini kita bisa belajar bahwasanya semua permasalahan bisa dibicarakan dengan baik tanpa harus adanya kekerasan, dan tidak semua kasus harus bermuara ke hukum," Ujar Rosi Kamis petang (15/06/2023)
Perempuan berkacamata ini juga mengatakan, tidak semua pelaku insan finance berkelakuan arogan. Karyawan bagian penagihan FIFGROUP Cabang Kediri, kata dia, sudah dibekali pengetahuan dan sudah bersertifikat. Dalam proses penagihan juga harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan perusahaan.
"Melalui kasus ini, FIFGROUP juga ingin mengedukasi pada masyarakat tentang posisi hukum yang benar," terangnya.
Dalam penyelesaian masalah, Rosi menyebut dari finance selalu menawarkan solusi terbaik dan tidak kaku.
"Tentunya kami sangat menyayangkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh nasabah terhadap karyawan kami yang menjalankan tugas penagihan" tutupnya.
Reporter: AG892/Kallo


Post a Comment