Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Memberikan Penyuluhan Hukum Terpadu Kepada Kades Dan Sekdes Se-kecamatan Kepung
Biro Kediri
Radioonairfmpare.com,-Dalam upaya preventif terjadinya Tindak Pidana Hukum dikalangan Kepala Desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) se-Kecamatan Kepung, tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan pelatihan Penyuluhan Hukum.di balai kantor Kecamatan Kepung Selasa (13/06/2023).
Penyuluhan hukum yang dihadiri oleh Sekretaris Camat Kepung, narasumber dari anggota DPRD Kabupaten Kediri, Kapolsek Kepung, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Polres Kediri, dan BNN Kabupaten Kediri dengan peserta kegiatan dari kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) se-Kecamatan Kepung,
Menurut Keterangan Kejari Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, SH,.MH melalui Kasi Intel Roni SH menjelaskan,
Pelatihan penyuluhan Hukum ini dalam mewujudkan masyarakat yang cerdas dan taat Hukum,
"bertujuan untuk program jaga desa serta menjadikan kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa.Khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan dana desa,"tuturnya
Roni SH, yang juga Ketua Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjelaskan, mengenai Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,"jelasnya
Tentang proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan "mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,"tutur kasi Intelijen Kejari Kabupaten kediri
Berikut juga dipaparkan mengenai pembentukan Rumah RJ bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat "dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa,"tandasnya
REPORTER:AG892/kl



Post a Comment