Kejari Kabupaten Kediri Fasilitasi RJ Pada Pelaku Penadahan
Biro Kediri,-
Radioonairfmpare.com,-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan fasilitasi dengan menyetujui pelaksanaan restorative justice/keadilan restoratif (RJ) terhadap tersangka MT (43 tahun) warga Desa Sumbersari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang yang juga berprofesi sebagai buruh petani dalam perkara tindak pidana penadahan barang hasil pencurian berupa sepeda motor. Dengan bertemu korban berinisial S, mereka menjalani hukuman dengan damai.
"Sebelumnya, motor matic milik korban dicuri dan dilakukan penadahan oleh pelaku," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni, Kamis (8/5/2023).
Sebelum dilaksanakan kegiatan ini, pihaknya telah melakukan gelar perkara secara virtual kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. (Kajari) dengan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kajati (Jatim) dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (8/06/2023).
Roni lebih jauh mengatakan jika melalui Surat Perintah Kajari Nomor: Print-225/M.5.45/Eoh.2/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 telah memerintahkan JPU pada Kejari Kabupaten Kediri untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penadahan atas nama tersangka MT.
"Sebagaimana melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan pihak korban S. Pelaksanaan proses RJ telah dilaksanakan secara tertutup dengan dihadiri oleh tersangka MT, korban S, pihak keluarga korban S, pihak keluarga tersangka MT, serta dari tokoh masyarakat di Rumah RJ Desa Ngasem pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023," paparnya.
Sementara itu, dapat dilaksanakan RJ terhadap tersangka MT tersebut karena telah memenuhi beberapa syarat yuridis bahwa tersangka MT baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kemudian tersangka MT juga mengakui dan menyesali atas perbuatannya serta berjanji untuk tidak melakukan perbuatan tersebut dengan meminta maaf kepada korban S. Korban S mau memaafkan atas perbuatan tersangka MT.
"Sehingga permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan pemulihan kepada keadaan seperti semula serta tidak dilanjutkan ke proses persidangan," urainya.
Terakhir, kata Roni, begitu juga sebagai pertimbangan tersangka MT hanya sebagai buruh petani menjadi tulang punggung istri yang hanya sebagiai ibu rumah tangga dan 3 orang anak yang belum mandiri.
"Sehingga kesepakatan perdamaian dalam proses RJ tersebut dilakukan tanpa syarat dan juga mendapat respon positif dari masyarakat," tandasnya.
REPORTER:AG892/Kl
Post a Comment