Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terima Tersangka DPAS Tindak Pidana ITE Dari Polda Jatim
BiroKediri,
Radioonairfmpare.com,-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) beserta JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim)
atas nama tersangka DPAS (38 tahun) warga Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri selaku karyawan Grahapari Telkomsel Pare Kabupaten Kediri.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni SH dalam keteranganya mengatakan, Tersangka DPAS diduga melakukan tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan transaksi registrasi IMEI secara ilegal dengan cara mengakses ke sistem elektronik milik Grahapari Telkomsel Pare Kabupaten Kediri
dan melakukan transaksi registrasi IMEI secara ilegal,"terangnya Rabu (7/06/2023).
lebih lanjut Roni SH menjelaskan, atas perbuatanya tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam: Kesatu: Pasal 46 ayat (2) jo. Pasal 30 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kedua: Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga: Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"jelas Roni
Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka DPAS dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama 20 hari kedepan di rutan.
"Sesegera mungkin JPU menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara atas nama DPAS tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses persidangan dalam rangka upaya penegakan hukum,"pungkas Roni SH
REPORTER:AG892/Kl
Post a Comment