Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home biro Kediri Kejari kabupaten Kediri Kriminal terangka ITE Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terima Tersangka DPAS Tindak Pidana ITE Dari Polda Jatim
biro Kediri Kejari kabupaten Kediri Kriminal terangka ITE

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terima Tersangka DPAS Tindak Pidana ITE Dari Polda Jatim

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


BiroKediri, 

Radioonairfmpare.com,-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) beserta JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) 

atas nama tersangka DPAS (38 tahun) warga Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri selaku karyawan Grahapari Telkomsel Pare Kabupaten Kediri.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni SH dalam keteranganya mengatakan, Tersangka DPAS diduga melakukan tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan transaksi registrasi IMEI secara ilegal dengan cara mengakses ke sistem elektronik milik Grahapari Telkomsel Pare Kabupaten Kediri

dan melakukan transaksi registrasi IMEI secara ilegal,"terangnya Rabu (7/06/2023).

lebih lanjut Roni SH menjelaskan, atas perbuatanya tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam: Kesatu: Pasal 46 ayat (2) jo. Pasal 30 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kedua: Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga: Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"jelas Roni 

Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka DPAS dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama 20 hari kedepan di rutan. 

"Sesegera mungkin JPU menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara atas nama DPAS tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses persidangan dalam rangka upaya penegakan hukum,"pungkas Roni SH 

REPORTER:AG892/Kl

Via biro Kediri
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polres Gresik Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Panceng

radioonairfm- December 22, 2025 0
Polres Gresik Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Panceng
RADIOONAIRFMPARE.COM ||GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di …

Most Popular

Koramil Kandangan Kodim Kediri Hijaukan Lereng Arjuno di Tengah Ancaman Banjir Nasional

Koramil Kandangan Kodim Kediri Hijaukan Lereng Arjuno di Tengah Ancaman Banjir Nasional

December 18, 2025
Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan,110 Batang Disita

Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan,110 Batang Disita

December 16, 2025
Pastikan Berjalan Aman, Babinsa Desa Tretek Koramil 0809/11 Pare Kawal Pembagian BLT-DD

Pastikan Berjalan Aman, Babinsa Desa Tretek Koramil 0809/11 Pare Kawal Pembagian BLT-DD

December 17, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Koramil Kandangan Kodim Kediri Hijaukan Lereng Arjuno di Tengah Ancaman Banjir Nasional

Koramil Kandangan Kodim Kediri Hijaukan Lereng Arjuno di Tengah Ancaman Banjir Nasional

December 18, 2025
Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan,110 Batang Disita

Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan,110 Batang Disita

December 16, 2025
Pastikan Berjalan Aman, Babinsa Desa Tretek Koramil 0809/11 Pare Kawal Pembagian BLT-DD

Pastikan Berjalan Aman, Babinsa Desa Tretek Koramil 0809/11 Pare Kawal Pembagian BLT-DD

December 17, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak