Dengan Tema "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman" Kejari Kabupaten Kediri Lakukan Penyuluhan Hukum Di Kantor Desa Gedang Sewu Pare
Biro Kediri -
Radioonairfmpare.com,-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Anang Yustisia, S.H., M.H memberikan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kepada Kepala Desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) Gedang Sewu Kecamatan Pare, dengan tema "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman" Dikantor Desa Gedang Sewu Pare Kabupaten Kediri, Senin (3/7/23)
Hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum Kepala Desa Gedang Sewu Ruslan Abdul Gani beserta seluruh perangkat desa, dan ketua tim penerangan hukum kejaksaan negeri kabupaten Kediri Kasi Intel Roni SH bersama anggota Penkum
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Anang Yustisia, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni SH menjelaskan, Tim Penkum Kejari Kabupaten Kediri memaparkan materi mengenai Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. Hal ini untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
"Intinya tentang proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana," jelasnya.
Penyelesaian itu lanjut Roni, dilakukan Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selain itu juga dipaparkan mengenai pembentukan Rumah RJ bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan.
"Semua itu diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa," ungkapnya.
Sementara Kades Gedang Sewu Pare Ruslan Abdul Gani menyampaikan rasa terima kasih atas hadirnya tim penyuluhan hukum dari Kejari
Ia Berharap, dengan kegiatan penyuluhan Hukum yang dipelopori kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri ini, rutin di laksanakan guna memberikan pengetahuan bagi masyarakat,"harap Cak Ruslan
Lanjutnya,Dalam penyuluhan ini, kami dan masyarakat Desa Gedang Sewu khususnya sangat berterimakasih, telah mendapatkan edukasi yang sangat berharga dalam kehidupan kami tentang pengetahuan Hukum.
“Saya berterimakasih, kerena Dengan adanya kegiatan tersebut menambah wawasan saya selaku kades tentang pengelolaan dana desa,”tandas Cak Ruslan
REPORTER:AG892/Kallo
Post a Comment