JPU Terima Tahap II Tersangka Dalam Perkara Pencabulan Dari Penyedik Polres Kediri Kota
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (Kejari) Chandra Eka Yustisia,SH,.MH, melalui Kasi Intel Roni SH menjelaskan, berkas tersebut atas nama tersangka KI (48 tahun) warga Dusun Kebanan Desa Ploso Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri,"jelas Roni
Masih menurut Roni, selaku guru pengajar pondok pesantren yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren Desa Ploso Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri " sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Senin (3/06/2023),"paparnya
Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka KI dilakukan penahanan pada tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di rutan.
Sesegera mungkin JPU menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara atas nama tersangka KI tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri "untuk dilaksanakan proses persidangan dalam rangka upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kediri terhadap pelaku kekerasan seksual,"pungkas Kasi Intel Roni SH
REPORTER:AG892/Ar
Post a Comment