Penyidik Polda Jatim Serahkan Pelaku Peredaran Sabu Asal Pare ke Kejaksaan Kabupaten Kediri
Biro Kediri
Radioonairfmpare.com,- Pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, MIRF (19) warga Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, diserahkan kepada Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri oleh penyidik Polda Jatim, pada Kamis kemarin (27/07/2023).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Kediri Aji Rahmadi, S.H., M.H.
"Barang bukti yang turut diarahkan berupa 12 paket berisi narkotika jenis sabu" ujar Roni SH, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri dalam keterangan pers yang diterima On Air Fm Jum'at sore.
Kasi Intel menyebut, secara keseluruhan barang haram yang menjadi barang bukti dan turut diserahkan kepada Kejari Kabupaten Kediri berat brutonya mencapai 32,94 gram, atau berat netto keseluruhan 25,607 gram.
"Tersangka MIRF dilakukan penahanan pada tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum selama 20 hari kedepan, di rutan" lanjut Roni
Adapun Pasal yang disangkakan kepada pelaku, Kata Roni, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
"Sesegera mungkin JPU akan menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan untuk dilaksanakan proses persidangan. Hal ini dalam rangka upaya penegakan hukum serta memberantas pelaku pemilikan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kediri" pungkasnya.
Reporter: */Ag892/Ak
Post a Comment