Polsek Ngadiluwih Ringkus Pelaku dan Penadah Motor Curian
Biro Kediri -
Radioonairfmpare.com,-Jajaran petugas Polsek Ngadiluwih Kediri berhasil mengamankan seorang pelaku dan penadah barang curian sepeda motor, Minggu (30/7/2023). Dari penangkapan itu, selain pelaku, satu buah motor jenis Honda Beat warna biru nopol AG-4038-ECQ juga berhasil diamankan.
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan, penadah motor bernama Sigit Suroso (30) warga Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. Sementara, Mochamad Dwi Nurdiansah sebagai pelaku, warga Dusun Udanawu Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.
Ia melakukan pencurian pada Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 15.30 WIB di pinggir jalan raya depan cafe oke Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
"Korban Yohana Eka (24) warga Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngadiluwih," terangnya.
Dalam aksinya, pelaku dengan sengaja telah melakukan Tindak pidana Pertolongan Jahat (Tadah) dengan maksud untuk mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi.
Kapolsek Ngadiluwih menjelaskan, awalnya korban sendirian mengendarai sepeda motor miliknya datang kewarung kopi OKE. Dia memarkir kendaraan sepeda motornya berada didepan warung tersebut tanpa dikunci ganda kemudian oleh Pelapor ditinggal untuk ngopi dan duduk di dalam warung kopi. Setelah selesai sekira jam 15.30 WIB, pelapor keluar dari warung dan mengetahui bahwa sepeda motor miliknya yang semula ditaruh didepan warung tersebut sudah tidak ada atau hilang.
"Kemudian pelapor mencoba mencari disekitaran warung namun tidak ketemu. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.18.4 juta, yang selanjutnya pelapor melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Ngadiluwih untuk proses penyelidikan," papar Kapolsek Ngadiluwih.
Tak sampai satu hari, Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku. Setelah dilakukan interogasi petugas unit Reskrim Polsek Ngadiluwih beserta Unit Reskrim Polsek Ringinrejo dan RESMOB Polres Kediri, melakukan penyelidikan di Rumah Terlapor dan berhasil mengamankan Terlapor berserta barang buktinya.
"Pelaku menjual kepada Terlapor dengan cara COD di Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung sebesar Rp. 5.000.000 yang di bayarkan melalui Transfer. Rencananya akan di jual kembali dengan harga Rp. 5.500.000," ungkapnya.
Dalam proses pemeriksa di rumah pelaku di Trenggalek, petugas juga berhasil mengamankan barang motor juga dari hasil penadahan. Pelaku sudah lebih dari 5 kali menerima penjualan kendaraan bermotor dari Moch. Dwi tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah.
"Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
REPORTER:AG892/Ak
Post a Comment