9 Koruptor Bersama 621 WB Lapas Kediri Hari Kemerdekaan RI ke 78, Terima Remisi
Biro Kota Kediri
Radioonairfmpare.com,-Di Hari Kemerdekaan RI ke 78, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Kanwil Kementrian Jawa Timur telah menerima Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 630 warga binaan (WB).
Dari 630 WB Lapas Kediri yang mendapatkan Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa tahanan, 9 diantaranya adalah narapidana korupsi.
Disamping itu juga ada warga binaan (WB) atau nara pidana (napi) selain mendapat remisi juga mendapatkan SK cuti bersyarat, yaitu Ferry Irawan.
M. Hanafi, Kepala Lapas Kediri mengatakan, Ferry Irawan berhak atas remisi ini karena sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Syarat objektif ini di antaranya dia sudah menjalani hukuman selama 6 bulan dihitung mundur dari 17 Agustus 2023 ini. “Salah satu syarat objektifnya, narapidana sudah menjalani 6 bulan baru kita memberikan remisi 1 bulan. 6 bulan itu dihitung mundur dari 17 Agustus ke belakang, bukan 6 bulan menjalani hukuman di dalam ini,” ujar Hanafi. Kamis (17/8/2023)
Untuk syarat subjektif, sambung Hanafi, tim dari Lapas Kediri juga menilai Ferry Irawan telah memenuhi standar tersebut. Yang bersangkutan terlihat rajin ke masjid, ngaji dan berkegiatan bersama narapidana lain. Selain itu juga, dia sudah mengikuti program-program di Lapas Kediri.
“Saya bersyukur melihat Ferry Irawan yang sering ada di masjid, ngaji. Itu salah satu standar ukuran subjektif kita. Maka dari itu, selain mendapatkan remisi dia (Ferry Irawan) mendapat SK cuti bersyarat,” sambungnya.
Sekedar diketahui, Ferry Irawan aktor ternama terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Di akhir bulan Mei 2023 lalu, Pengadilan Negri (PN) Kota Kediri memvonis Ferry Irawan dengan hukuman 1 tahun penjara. Karena telah melanggar Pasal 44 Ayat (4) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Penulis: munir – ket foto: Ferry Irawan saat menerima SK Remisi)
(Ag892/Ak/Mur)

Post a Comment