Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Kapolres Probolinggo Kota Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 Pemerintah Polres Probolinggo Kota Amankan 5 Tersangka Ops Tumpas Narkoba,
Kapolres Probolinggo Kota Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 Pemerintah

Polres Probolinggo Kota Amankan 5 Tersangka Ops Tumpas Narkoba,

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BIRO PROBOLINGGO KOTA - 

Radioonairfmpare.com,-Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dan menangkap 5 (lima) tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. 

Operasi tumpas narkoba digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14 Agustus dan berakhir pada 25 Agustus 2023.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani S.H. S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Joko dan Plt Kasihumas Iptu Zainullah dalam kegiatan konferensi pers menegaskan, pengungkapan kasus tersebut, semuanya merupakan kasus peredaran sabu. 

Kelima tersangka tersebut di antaranya, ZA (47), Y (52) dan AM (26) ketiganya  warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo serta DH (33) warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Adapun satu tersangka berinisial ME (24) yang juga ditangkap petugas adalah warga Nguling Kabupaten Pasuruan.

“Barang bukti total 156 gram Sabu. Untuk kelanjutan dari penangkapan para pelaku petugas masih terus berupaya mengembangkan jaringan mereka,” AKBP Wadi, Jumat (01/09/2023).

Untuk tersangka ZA, akan dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal  114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk tersangka AM, DH, Y, ME pasal 112 ayat (2) atau pasal  114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres juga menambahkan, terkait dengan upaya pencegahan, jajaran Polres Probolinggo Kota juga dalam waktu dekat akan meresmikan kampung bebas narkoba untuk meningkatkan edukasi dan resistensi warga terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

“Polres Probolinggo Kota akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” pungkas Kapolres. (Ag892/Mur/Sgt)

Via Kapolres Probolinggo Kota
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Satu Pelaku Masih Buron, Dua Pembunuh Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap

radioonairfm- July 31, 2026 0
Satu Pelaku Masih Buron, Dua Pembunuh Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap
RADIOONAIRFMPARE.COM || PROBOLINGGO   - Teka-teki dugaan pembunuhan terhadap manusia silver, Andika Wahyu Santoso, 22, akhirnya terungkap. Dua tersangkanya b…

Most Popular

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

July 29, 2026
SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

July 29, 2026
Dua  Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Dua Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

July 30, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

July 29, 2026
SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

July 29, 2026
Dua  Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Dua Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

July 30, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak