Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home beritaharini Humas Madiun Kriminal Pencabulan Polres Madiun Tetapkan Seorang Kakek Sebagai Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus
beritaharini Humas Madiun Kriminal Pencabulan

Polres Madiun Tetapkan Seorang Kakek Sebagai Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BIRO MADIUN – 

Radioinairfmpare.com,-Berdasar laporan dari orang tua korban,telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anaknya yang berkebutuhan khusus, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemerikasaan terhadap para saksi.

Hasil pemeriksaan mengerucut terhadap seorang kakek berinisial Y alias Mbah Di (60) warga Saradan Kabupaten Madiun Jawa Timur, yang diduga kuat sebagai pelaku.

“Hasil pemeriksaan Mbah Di telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak yang berkebutuhan khusus,” ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo. Senin (13/11/2023).

Kronologis kejadian bermula pada bulan Agustus 2023 yang awalnya, seorang anak berkebutuhan khusus yang identitasnya dirahasiakan berjalan di depan bengkel las milik tersangka.

Ketika akan membeli es, korban dipanggil oleh pelaku selanjutnya baju korban ditarik oleh pelaku dan korban ditarik masuk ke dalam kamar. 

"Korban dipaksa membuka baju dan celananya lalu korban meronta serta menendang pelaku dan berteriak dan akhirnya sepeluang itu melaporkan kepada saksi dan melaporkan kepada Polres Madiun,"terang Kapolres Madiun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Mbah Di terancam melanggar pasal  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 oktober 2023, adapun penanganan berkas perkara saat ini telah dikirim kepada JPU, tinggal menunggu pemberitahuan kelengkapan berkas/P21 dari Jaksa Penuntut Umum," lanjut Kapolres Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, Polres Madiun juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana terhadap anak.

Pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini. 

Semua pihak diminta bersatu untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. (Ag892/Ak/Ars)

Via beritaharini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mendalan Pandaan Dibakar, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Perjudian

radioonairfm- December 30, 2025 0
Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mendalan Pandaan Dibakar, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Perjudian
RADIOONAIRFMPARE.COM // PASURUAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan bersama Polsek Pandaan menertibkan sekaligus membakar arena judi sab…

Most Popular

Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mendalan Pandaan Dibakar, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Perjudian

Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mendalan Pandaan Dibakar, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Perjudian

December 30, 2025
Konferensi Pers Akhir Tahun, Polres Nganjuk Paparkan Tren Kamtibmas 2024–2025

Konferensi Pers Akhir Tahun, Polres Nganjuk Paparkan Tren Kamtibmas 2024–2025

December 30, 2025
Selama Tahun 2025 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Hingga 13 Persen

Selama Tahun 2025 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Hingga 13 Persen

December 29, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mendalan Pandaan Dibakar, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Perjudian

Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mendalan Pandaan Dibakar, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Perjudian

December 30, 2025
Konferensi Pers Akhir Tahun, Polres Nganjuk Paparkan Tren Kamtibmas 2024–2025

Konferensi Pers Akhir Tahun, Polres Nganjuk Paparkan Tren Kamtibmas 2024–2025

December 30, 2025
Selama Tahun 2025 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Hingga 13 Persen

Selama Tahun 2025 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Hingga 13 Persen

December 29, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak