Polsek Ngadiluwih 'Obrak-Abrik' Lokasi Sabung Ayam Desa Dukuh
RADIOONAIRFMPARE.COM,- KEDIRI - Perang melawan segala bentuk jenis perjudian tampaknya terus digencarkan oleh Polsek Ngadiluwih Polres Kediri.
Pada Sabtu (16/12/2023) kemarin, Polsek Ngadiluwih berhasil melakukan penggrebekan lokasi judi sabung ayam, yang berada di Dusun Krajan, Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kebupaten Kediri.
Sayangnya dalam penggrebekan tersebut tak satupun pelaku perjudian yang berhasil ditangkap. Namun, anggota Polsek Ngadiluwih berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 26 kendaraan sepeda motor yang ditinggal kabur pemiliknya.
Selain itu, 4 ekor ayam, kurungan, jam dinding hingga tempat duduk dari plastik yang biasannya digunakan untuk berjudi berhasil diamankan sebagai barang bukti. Saat ini, barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Ngadiluwih.
"Penggerebekan ini berawal dari adanya aduan masyarakat terkait aktivitas perjudian sabung ayam yang berada di wilayah hukum Polsek Ngadiluwih" kata Iptu Agung Saifudin, Kapolsek Ngadiluwih dalam Pers rilis yang digelar di Mapolsek, Jum'at pagi (22/12/2023).
Usai melakukan penggrebekan, petugas kemudian mengumpulkan barang bukti dan melakukan pembakaran beberapa peralatan yang dipergunakan dalam perjudian. Pihaknya juga memasang garis polisi dan banner larangan judi sabung ayam diwilayah tersebut.
"Lokasi tersebut akan terus kami pantau selama beberapa bulan kedepan. Akan kami cek lokasi secara simultan tanpa diketahui orang untuk memastikan bahwa perjudian sabung ayam itu tidak akan muncul kembali" terang Iptu Agung
Terhadap barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian, Iptu Agung mengimbau masyarakat untuk mengambilnya di Mapolsek Ngadiluwih.
"Bagi masyarakat yang terjaring kendaraannya, silahkan diambil di mapolsek Ngadiluwih tidak dipungut biaya. Sekali lagi saya tegaskan, tidak dipungut biaya" kata Iptu Agung.
Meski tak dipungut biaya, ada persyaratan yang harus dilengkapi yakni, KTP Asli, Bukti kepemilikan STNK dan BPKB asli serta surat rekomendasi yang ditandatangani 3 Pilar kelurahan/Desa masing-masing.
"Surat rekomendasi harus ditandatangani kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas" tutupnya.
(Ag892/Aris)
Post a Comment