Cak Ruslan Hadiri Pelantikan 357 Anggota KPPS Desa Gedang Sewu
RADIOONAIRFMPARE.COM||KEDIRI - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gedang Sewu atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, di Sanggar Pendopo Kwedanan Pare pada Kamis (25/1/2024) Pukul 09.00 WIB
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Pare. Ketua PPS, Kepala Desa Gedang Sewu, Babinsa, Bhabinkamtibmas,serta seluruh anggota KPPS Desa Gedang Sewu
Dalam sambutannya Ketua PPS Desa Gedang Sewu menyampaikan bahwa KPPS sangat penting perannya sebagai penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS . Oleh karena itu, KPPS harus memiliki komitmen dan tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Ketua KPU melalui Ketua PPS juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota KPPS yang telah dilantik dan berharap KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sukses dalam Pemilu 2024.
Ketua PPS Desa Gedang Sewu Rofiq mengatakan, siap untuk menjalankan tugasnya dengan baik, profesional dan bertanggung jawab. Rofiq mengaku telah berpengalaman mengikuti kegiatan tentang Pemilu.
"Saya siap untuk menjalankan tugas saya dengan baik dan profesional, Saya telah mengikuti beberapa kali kegiatan tentang pemilu namun tetap menunggu Bimbingan tehnis sesuai dengan Undang undang tentang Pemilu." Jelas Mas Rofiq panggilannya.
Pelantikan KPPS Desa Gedang Sewu merupakan salah satu rangkaian persiapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 202
Sementara itu Kepala Desa Gedang Sewu Kecamatan Pare Ruslan Abdul Gani menyampaikan "KPPS harus mampu bekerja profesional dan netral dalam melaksanakan tugasnya. KPPS juga harus mampu menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pemilu," terang Cak Ruslan panggilan akrabnya.
Cak Ruslan juga mengingatkan kepada KPPS untuk selalu berkoordinasi dengan PPS, dan Pemerintah Desa Gedang Sewu. Selain itu, KPPS juga harus mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan KPPS Desa Gedang Sewu tersebut diikuti oleh 357 orang anggota KPPS. Mereka akan bertugas di 51, TPS yang ada di Desa Gedang Sewu,"tandas Cak Ruslan
.(AG892/Ak)
Post a Comment