Bupati Kediri Sampaikan 5 Raperda, Regulasi BMD hingga Penataan Toko Modern Jadi Catatan

RADIOONAIRFMPARE.COM, KEDIRI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan pendapat dan penjelasan pemerintah daerah terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (18/8/2026) siang.
Lima Raperda tersebut terdiri dari dua Raperda usul prakarsa DPRD dan tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri. Seluruhnya kini mulai memasuki tahapan pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
Rapat paripurna digelar di Gedung Tegowangi lantai 3 DPRD Kabupaten Kediri. Dalam agenda tersebut, Bupati Kediri menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap dua Raperda yang sebelumnya menjadi usul prakarsa DPRD.
Kedua Raperda tersebut masing-masing berkaitan dengan kesejahteraan sosial serta pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Bupati yang akrab disapa Mas Dhito menilai kedua regulasi tersebut relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Menurutnya, penguatan aspek kesejahteraan sosial perlu berjalan beriringan dengan upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan.
"Yang pertama, Raperda terkait Kesejahteraan Sosial, dan yang kedua terkait Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila. Saya rasa ini sangat relevan dengan kondisi sekarang," ucap Mas Dhito.
Sementara itu, tiga Raperda yang diajukan eksekutif berkaitan dengan penataan toko modern, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Perubahan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2026.
Mas Dhito memberikan perhatian khusus terhadap Raperda tentang pengelolaan BMD. Ia menyebut penguatan tata kelola aset daerah menjadi bagian penting yang perlu dibenahi, termasuk dalam kaitannya dengan indikator Monitoring, Control, Surveillance, and Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berikutnya terkait Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah. Ini berkaitan dengan MCSP KPK, karena BMD masih menjadi indikator yang perlu kita kuatkan," jelasnya.
Selain BMD, penataan toko modern juga menjadi salah satu regulasi yang mulai dibahas. Mas Dhito menegaskan pemerintah daerah akan menyusun aturan dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Hal itu termasuk ketika regulasi penataan toko modern bersinggungan dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Pemkab Kediri, kata Mas Dhito, tidak akan membuat aturan daerah yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Kalau ke Kopdes itu kan program pemerintah pusat. Kami hanya mengatur sifatnya turunan yang sudah diatur di atasnya," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengatakan setelah penyampaian pendapat dan penjelasan Bupati, tahapan berikutnya adalah mendengarkan pandangan umum dari masing-masing fraksi.
REPORTER : ONAIR/ADV

Post a Comment