JPU TERIMA TERSANGKA A DAN TERSANGKA HS, DKK. DALAM PERKARA PENYAHGUNAAN PEREDARAN SABU-SABU DAN PIL DOUBLE L DARI POLDA JATIM
RADIOONAORFMPARE.COM||Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan JPU pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Daerah JawaTimur (Polda Jatim) atas nama tersangka A (31 tahun) seorang pengangguran warga Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dan tersangka HS, dkk. (24 tahun) seorang pengangguran warga Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Kamis (4/01/2024).
Tersangka A dan tersangka HS, dkk. diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan memperjual belikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan Pil Doubel L (LL), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu: Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua: Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Ketiga: Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 KUHP.
Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka A dan tersangka HS, dkk. dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di rutan. Sesegera mungkin JPU menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara atas nama tersangka A dan tersangka HS, dkk. tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dalam rangka penegakan hukum pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Kediri.(AG892/HMSKEJARI)


Post a Comment