JPU TERIMA TERSANGKA MA, DKK. DALAM PERKARA PENYAHGUNAAN PEREDARAN SABU-SABU DARI POLDA JATIM
RADIOONAIRFMPARE.COM||Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan JPU pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Daerah JawaTimur (Polda Jatim) atas nama tersangka MA, dkk. (46 tahun) seorang tukang servis HP warga Desa Kerkep Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, Kamis (4/01/2024).
Tersangka MA, dkk. diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan memperjual belikan Narkotika Golongan I berupa kristal metamfetamina jenis sabu-sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka MA, dkk. dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di rutan. Sesegera mungkin JPU menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara atas nama tersangka MA, dkk. tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dalam rangka penegakan hukum pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Kediri. (AG892/Hms Kaejari)


Post a Comment