Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home kebebasan jurnalistik kerja jurnalistik KPU Kabupaten Kediri Sempat Larang Jurnalis Liputan, PWI dan IJTI Kediri Kecam Sikap Ketua KPU
kebebasan jurnalistik kerja jurnalistik KPU Kabupaten Kediri

Sempat Larang Jurnalis Liputan, PWI dan IJTI Kediri Kecam Sikap Ketua KPU

radioonairfm
radioonairfm
07 Jan, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI -Imbas pelarangan yang sempat dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi terhadap jurnalis yang akan melakukan peliputan  proses sortir dan Pelipatan surat suara di Gudang KPU Kabupaten Kediri pada Jum'at (05/01/2024) kemarin, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Kompak mengecam ketua KPU.

IJTI dan PWI menilai, pelarangan tersebut merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

"Kerja-kerja jurnalistik mulai dibatasi,  hal ini dapat mengganggu peran pers yang bertugas untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang," kata Roma Duwi Juliandi, Ketua IJTI Korda Kediri dalam keterangan pers yang diterima On Air FM minggu  (07/01/2024).

Menurut Romi, Awal terjadinya pelarangan liputan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi pada saat beberapa wartawan akan meliput proses sortir dan pelipatan surat suara di gudang KPU Kabupaten Kediri. Para wartawan yang sejak pagi sudah ada di lokasi, bersedia menjalani proses pendataan oleh petugas.

Usai pendataan oleh petugas, wartawan lalu diberi ID card sebagai tamu namun pada saat itu pihak KPU Kabupaten Kediri masih melakukan briefing kepada petugas sehingga para jurnalis yang mendapatkan ID Card menunggu hingga briefing selesai. 

"Setelah briefing selesai, jurnalis akan masuk gudang, namun jurnalis di hampiri oleh petugas dan ditanya dari mana, setelah mengetahui bahwa itu adalah jurnalis, petugas tersebut melarang para jurnalis masuk dengan alasan perintah dari pimpinan" terang Romi

Mengetahui hal tersebut, kemudian para jurnalis menemui Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi yang juga berada di lokasi untuk menanyakan tentang pelarangan tersebut, “ jadi di himbau untuk yang masuk ke gudang memang yang berkepentingan”, jawabnya. 

Namun para jurnalis terus mendesak hingga kemudian Ninik Sunarmi berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur, dan  akhirnya mengijinkan para jurnalis untuk melakukan peliputan secara bergilir, dengan alasan keterbatasan tempat. 

"IJTI Korda Kediri menilai, sempat dilakukanya pelarangan ini, menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik jelas-jelas menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, yang di dalamnya menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi" terang Romi 

Kemerdekaan pers, Kata Romi, merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, 

"Sangat tidak elok jika Ketua KPU Kabupaten Kediri sempat melakukan pelarangan liputan dan bisa dikatakan tidak mendukung kemerdekaan pers, diharapkan atas kejadian ini Ketua KPU Kabupaten Kediri tidak mengulangi kembali pelarangan liputan kepada wartawan di Kediri" lanjutnya

Menyikapi peristiwa pelarangan peliputan tersebut, IJTI Korda Kediri mengeluarkan pernyataan sikap, berikut ini isinya:

1. Meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri taat pada UU yang berlaku. Sebab, siapapun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1) UU no 40 tahun 1999.

2. Pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

3. Dalam hal ini, IJTI Korda Kediri meminta kepada Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi / KPU Kabupaten Kediri untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberi penjelasan terkait pelarangan tersebut.

Sikap yang sama juga disuarakan oleh PWI Kediri. PWI Kediri menyesalkan peristiwa pela(AG892) 

Via kebebasan jurnalistik
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Kebersamaan dan Rasa Syukur 91 personel Polres Kediri dan Polsek jajaran yang merayakan ulang tahun pada bulan Agustus 2025.

radioonairfm- September 09, 2025 0
Kebersamaan dan Rasa Syukur 91 personel Polres Kediri dan Polsek jajaran yang merayakan ulang tahun pada bulan Agustus 2025.
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Keluarga besar Polres Kediri menggelar tasyakuran untuk 91 personel Polres Kediri dan Polsek jajaran yang merayakan ulang tah…

Most Popular

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

September 08, 2025
Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

September 05, 2025
Cegah kenakalan Remaja, Kapolres Kediri Kota beri pesan penting ke Pelajar SMK PGRI 1 Kediri

Cegah kenakalan Remaja, Kapolres Kediri Kota beri pesan penting ke Pelajar SMK PGRI 1 Kediri

September 08, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

September 08, 2025
Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

September 05, 2025
Cegah kenakalan Remaja, Kapolres Kediri Kota beri pesan penting ke Pelajar SMK PGRI 1 Kediri

Cegah kenakalan Remaja, Kapolres Kediri Kota beri pesan penting ke Pelajar SMK PGRI 1 Kediri

September 08, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak