Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home beritaharini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tanah sengketa Merasa Tak Jual Tanah Warisan Ibunya, Perempuan di Nganjuk Tiba-tiba Harus Berhadapan Dengan Hukum
beritaharini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tanah sengketa

Merasa Tak Jual Tanah Warisan Ibunya, Perempuan di Nganjuk Tiba-tiba Harus Berhadapan Dengan Hukum

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

RADIOONAIRFMPARE.COM||NGANJUK - Perempuan berusia 58 tahun bernama Endang Rahayu, warga Dusun Sumberbendo, Desa/Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk harus menelan pil pahit. Bagaimana tidak, tanah dan bangunan yang diakui sebagai warisan dari ibu kandungnya dan telah didiami puluhan tahun tiba-tiba di gugat oleh seseorang.

Sengketa kepemilikan tanah  seluas 487 meter persegi yang terletak di Desa/Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk tersebut, saat ini tengah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kabupaten Nganjuk, Endang Rahayu  digugat oleh Pria bernama Simpen. Endang digugat agar membayar ganti rugi sebesar 207,5 Juta rupiah.

Tak hanya itu, dalam gugatannya Simpen menginginkan agar Endang Rahayu angkat kaki dan menyerahkan rumah dan tanah yang kini menjadi obyek sengketa. Jika tidak, Endang Rahayu harus membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar 500 ribu setiap hari jika gugatan ini dimenangkan Simpen.

Perkara ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri PN Kabupaten Nganjuk sejak 21 November 2023 Lalu. Pihak pengadilan negeri sudah tiga kali melakukan mediasi, namun gagal.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Simpen merupakan pembeli tanah dan bangunan yang saat ini menjadi obyek sengketa. Simpen membeli tanah dan bangunan tersebut dari seseorang Bernama Slamet. Belakangan diketahui, Slamet merupakan anak tiri dari almarhum Katiyah, ibu Kandung Endang Rahayu.

Endang Rahayu Melalui kuasa hukumnya Rosi Armitasari SH, ketika dikonfirmasi mengatakan, obyek sengketa merupakan tanah milik orang tua Kliennya yang tidak pernah dialihkan atau di jual belikan. Rosi juga mengaku heran, tiba-tiba bisa terbit sertifikat atas nama penggugat. 

"Padahal orang tua Penggugat ataupun ahli waris yang lain tidak pernah mengalihkan atau menjual kepada pihak lain, apalagi  kepada Slamet," terang Rosi, saat dikonfirmasi minggu pagi (04/02/2024)

Rosi menuding ada permainan dan kong kalikong antara Kepala Desa, Badan Pertanahan Nasional dan pihak -pihak yang lainnya sehingga bisa  lahir sertifikat atas nama Simpen.

"Sertifikat atas nama Simpen tentu tidak lahir begitu saja. Pasti melalui beberapa proses yang melibatkan banyak pihak. Akan saya kejar." tegas Rosi.

Perempuan asli Kediri ini juga menyayangkan sikap penggugat yang dinilai tidak teliti dalam membeli tanah. Harusnya, kata dia, pembeli menelusuri riwayat kepemilikan tanah sebelum dibeli.

"Seharusnya Penggugat paham bahwa Slamet, selaku penjual itu dia tidak punya hak melakukan jual beli itu." tutupnya.(AG892/Roh) 

Via beritaharini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Satreskrim Polsek Plemahan Mengamankan Dua Pencuri Asal Sumsel, Usai Gondol Tas dari Truk

radioonairfm- August 01, 2026 0
Satreskrim Polsek Plemahan Mengamankan Dua Pencuri Asal Sumsel, Usai Gondol Tas dari Truk
KEDIRI || RADIOONAIRFMPARE.COM – Aksi pencurian yang menyasar sebuah truk parkir di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, berhasil digagalkan warga.…

Most Popular

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

July 29, 2026
SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

July 29, 2026
Dua  Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Dua Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

July 30, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

July 29, 2026
SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

July 29, 2026
Dua  Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Dua Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

July 30, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak