Merasa Tak Jual Tanah Warisan Ibunya, Perempuan di Nganjuk Tiba-tiba Harus Berhadapan Dengan Hukum
RADIOONAIRFMPARE.COM||NGANJUK - Perempuan berusia 58 tahun bernama Endang Rahayu, warga Dusun Sumberbendo, Desa/Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk harus menelan pil pahit. Bagaimana tidak, tanah dan bangunan yang diakui sebagai warisan dari ibu kandungnya dan telah didiami puluhan tahun tiba-tiba di gugat oleh seseorang.
Sengketa kepemilikan tanah seluas 487 meter persegi yang terletak di Desa/Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk tersebut, saat ini tengah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kabupaten Nganjuk, Endang Rahayu digugat oleh Pria bernama Simpen. Endang digugat agar membayar ganti rugi sebesar 207,5 Juta rupiah.
Tak hanya itu, dalam gugatannya Simpen menginginkan agar Endang Rahayu angkat kaki dan menyerahkan rumah dan tanah yang kini menjadi obyek sengketa. Jika tidak, Endang Rahayu harus membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar 500 ribu setiap hari jika gugatan ini dimenangkan Simpen.
Perkara ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri PN Kabupaten Nganjuk sejak 21 November 2023 Lalu. Pihak pengadilan negeri sudah tiga kali melakukan mediasi, namun gagal.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Simpen merupakan pembeli tanah dan bangunan yang saat ini menjadi obyek sengketa. Simpen membeli tanah dan bangunan tersebut dari seseorang Bernama Slamet. Belakangan diketahui, Slamet merupakan anak tiri dari almarhum Katiyah, ibu Kandung Endang Rahayu.
Endang Rahayu Melalui kuasa hukumnya Rosi Armitasari SH, ketika dikonfirmasi mengatakan, obyek sengketa merupakan tanah milik orang tua Kliennya yang tidak pernah dialihkan atau di jual belikan. Rosi juga mengaku heran, tiba-tiba bisa terbit sertifikat atas nama penggugat.
"Padahal orang tua Penggugat ataupun ahli waris yang lain tidak pernah mengalihkan atau menjual kepada pihak lain, apalagi kepada Slamet," terang Rosi, saat dikonfirmasi minggu pagi (04/02/2024)
Rosi menuding ada permainan dan kong kalikong antara Kepala Desa, Badan Pertanahan Nasional dan pihak -pihak yang lainnya sehingga bisa lahir sertifikat atas nama Simpen.
"Sertifikat atas nama Simpen tentu tidak lahir begitu saja. Pasti melalui beberapa proses yang melibatkan banyak pihak. Akan saya kejar." tegas Rosi.
Perempuan asli Kediri ini juga menyayangkan sikap penggugat yang dinilai tidak teliti dalam membeli tanah. Harusnya, kata dia, pembeli menelusuri riwayat kepemilikan tanah sebelum dibeli.
"Seharusnya Penggugat paham bahwa Slamet, selaku penjual itu dia tidak punya hak melakukan jual beli itu." tutupnya.(AG892/Roh)


Post a Comment