Pedasnya Cabe Membuat Warga Ngadiluwih Jalani Sidang Tipiring
RADIOONAIRFMPARE.COM||KEDIRI - Pelaku pencurian Cabe di Dusun Pucung, Desa Jambean, Kecamatan Kras Kabupaten kediri berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kras Polres Kediri.
Pria yang merupakan warga Dusun Telukan, Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih tersebut awalnya diamankan oleh warga.
"Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, unit Reskrim Polsek Kras mendapatkan laporan dari warga jambean, yang mana warga jambean telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian cabe hijau milik saudara Budiono warga setempat" ujar Kapolsek Kras, AKP I Nyoman Sugita dalam keterangan tertulis yang diterima On Air FM Kamis siang (22/02/2024)
Selain mengamankan pelaku, Nyoman menyebut, Polisi yang datang ke TKP juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 karung cabai hijau dengan berat 29 kilogram.
"Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui telah melakukan pencurian cabe hijau milik saudara Budiono pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 00.00 WIB sampai dengan 02.00 dini hari," lanjut Kapolsek Kras.
Pelaku, kata Kapolsek, memetik sendiri cabe tersebut dan memasukkannya ke dalam karung warna kuning kemudian disembunyikan di kebun tebu yang tidak jauh dari TKP.
"Pada hari ini Kamis tanggal 22 February 2024 sekira pukul 15.00 wib telah dilaksanakan sidang tipiring di PN Kabupaten Kediri dengan putusan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 7 hari kurungan kepada tersangka," pungkas Nyoman.
(Ag892/Ak)


Post a Comment