Direksi PTPN X Tak Hadir, PH Terdakwa Kades Jambean Semakin Yakin Kliennya Bebas
RADIOONAIRFMPARE.COM||KEDIRI - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Hari Amin terus bergulir.
Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Inspektorat Kabupaten Kediri pada persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Surabaya selasa (05/03/2024) pagi.
Menilik pada persidangan pekan lalu, seharusnya JPU juga menghadirkan saksi dari Direksi PTPN X. Sayangnya, bos-bos perusahaan plat merah tersebut tak ada yang hadir.
Pantauan dari ruang sidang, Majelis hakim tampak memerintahkan JPU untuk menjemput paksa Direksi PTPN agar mau bersaksi dalam persidangan. Kesaksian mereka tampaknya menjadi salah satu kunci yang diperlukan majelis hakim untuk mengungkap peristiwa yang kini membuat Kades Hari Amin menghuni hotel prodeo.
Ditemui usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) Kades Jambean, Syaiful Anwar SH, MH mengatakan, Inspektorat pernah melakukan audit atas permintaan pihak kepolisian. Audit tersebut, kata Syaiful, untuk mengetahui ada tidaknya unsur kerugian negara.
"Sidang dari awal sampai akhir (hari ini), makin jelas, makin gamblang bahwa sesuai instruksi inspektorat melalui camat untuk menegur Kades Jambean jika ada unsur kerugian negara," kata Syaiful.
Menurut Syaiful, kliennya telah mengembalikan uang ke Kas Desa Jambean sesuai dengan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kediri.
"Sesuai dengan jumlah yang tertulis dalam surat rekomendasi sebesar 2,2 milyar rupiah. Itu sudah dikembalikan," terangnya.
Berdasarkan fakta persidangan, pria berdarah Madura ini menyebut, dalam peristiwa itu tidak ada pihak yang dirugikan. Ia Yakin Kliennya akan bebas.
"Kan itu pemberian atau kompensasi. Tidak ada syarat. Selama sidang dari awal hingga hari ini tidak ada yang mengatakan itu jual beli. Semua berkata itu kompensasi," lanjutnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 15 Maret 2024 mendatang, dengan agenda masih sama yakni pemeriksaan saksi dari Direksi PTPN X yang hari ini mangkir.
(AG892/AK)
Post a Comment