JPU TERIMA TAHAP II TERSANGKA ANY SECARA VIRTUAL DALAM PERKARA PENCURIAN DARI POLSEK NGADILUWIH
RADIOONAIRFMPARE.COM||Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Nanda Yoga Rohmana S.H., M.H. menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara virtual dari Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Ngadiluwih atas nama tersangka ANY (35 tahun) seorang warga Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Rabu (13/3/2024).
Tersangka ANY diduga melakukan tindak pidana pencurian/mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka ANY dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di Rutan (AG892/Ak)
Sumber : humas


Post a Comment