Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home beritaharini eksibisionisme Kapolresta Malang Kota Polisi Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Kota Malang
beritaharini eksibisionisme Kapolresta Malang Kota

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Kota Malang

radioonairfm
radioonairfm
07 May, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM||KOTA MALANG - Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku eksibisionisme atau pamer alat kelamin yang sempat viral setelah terekam oleh CCTV di wilayah Tlogomas,Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Pelaku berinisial KA diketahui berasal dari Karangploso, Kabupaten Malang. Ia ditangkap Polisi setelah melakukan aksi pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan peristiwa itu terjadi saat pelaku KA yang mengisi bahan bakar di area SPBU Tlogomas.

Pelaku melihat banyak perempuan di sekitar wilayah tersebut, sehingga muncul niat untuk melakukan eksibisionisme.

"Pengakuan dari pelaku KA bahwa benar yang ada di video itu adalah dirinya yang  melakukan aksi eksibisionisme," ungkap Kompol Anton kepada wartawan, Senin (6/5).

Setelah ada laporan tindakan eksibisionisme  dan viralnya aksi KA ini, pada tanggal 4 Mei 2024 pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap KA di rumahnya.

"KA mengakui sudah empat kali melakukannya di wilayah Tlogomas dan satu kali di tempat lain yang terekam oleh CCTV," ujar Anton saat press realeas di Polresta Malang Kota.

Diketahui bahwa KA, sudah memiliki anak dan bercerai dengan istrinya sejak tahun 2018.

Pelaku KA melakukan pamer alat vital karena sering menonton video porno dan memiliki fetish yang tidak lazim.

“Pelaku merasa puas ketika mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban dan mendengar reaksi korban,”kata Kompol Anton.

Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 281 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman pidana untuk kasus pornografi adalah 10 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 281 KUHP adalah 2 tahun 8 bulan penjara," pungkas Kompol Anton.

Atas ungkap kasus ini, turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket hoodie, dan 1 buah celana jeans dari tangan pelaku. (AG892/HMS) 

Via beritaharini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya

radioonairfm- July 20, 2025 0
Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Puncak Jaya — Personel Satgas Ops Damai Cartenz berhasil menangkap Male Telenggen, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wila…

Most Popular

Pemdes Tulungrejo Kembali Salurkan BLT Dana Desa Priode Juli Tahun 2025 kepada 78 KPM

Pemdes Tulungrejo Kembali Salurkan BLT Dana Desa Priode Juli Tahun 2025 kepada 78 KPM

July 15, 2025
Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, Bupati Kediri Pastikan Program Prioritas Tetap Jalan

Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, Bupati Kediri Pastikan Program Prioritas Tetap Jalan

July 18, 2025
Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya

July 20, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Pemdes Tulungrejo Kembali Salurkan BLT Dana Desa Priode Juli Tahun 2025 kepada 78 KPM

Pemdes Tulungrejo Kembali Salurkan BLT Dana Desa Priode Juli Tahun 2025 kepada 78 KPM

July 15, 2025
Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, Bupati Kediri Pastikan Program Prioritas Tetap Jalan

Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, Bupati Kediri Pastikan Program Prioritas Tetap Jalan

July 18, 2025
Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya

July 20, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak