Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi Dijalan Raya, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha,
RADIOONAIRFMPARE.COM||KEDIRI KOTA - mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha, melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Kemudian mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang dan tidak boleh lebih dari satu. Tidak boleh modifikasi sepeda motor menyalahi aturan, harus memahami tata cara berlalu lintas. Beberapa poin tata tertib berlalu lintas memprioritaskan pejalan kaki.
Permenhub itu menjelaskan sepeda motor listrik telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta registrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.
"Pasal 4 setiap kendaraan harus memenuhi ketentuan menggunakan helm, usia pengguna 12 tahun dengan alasan lebih ke postur tubuh masih belum tingginya belum memenuhi syarat buat jagang," kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha, Selasa (14/5/2024).
AKP Andhini mengungkapkan, ada kawasan atau jalur tertentu yang diperbolehkan untuk beroperasinya sepeda listrik yakni permukiman, perumahan, jalan ditetapkan hari bebas kendaraan atau car free day seperti di Jalan Dhoho, dan kawasan perkantoran.
Menurutnya, jalur khusus bagi pengguna sepeda listrik di Kediri sejauh ini masih belum. Hanya saja adanya jalur khusus untuk sepeda.
"Sepeda ini bukan seperti motor pada umumnya, jadi tidak ada persyaratan seperti wajib punya SIM. Misalnya ada anak dibawah 12 tahun harus didampingi orang tuanya," jelasnya.
Pihaknya juga belum memberikan tindakan kepada pengguna sepeda listrik bilamana masih ditemukan beroperasi di jalan raya di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Namun demikian, petugas hanya memberikan imbauan ataupun sanksi sosial kepada pengguna sepeda listrik.
Selama menjabat hampir tujuh bulan, lanjut dia, belum ada laporan terjadinya kecelakaan melibatkan sepeda listrik. Sebab, penggunaan sepeda listrik di wilayahnya sangat jarang ditemukan.
"Kalau kita menindak dengan tilang masih belum bisa. Kami masih menunggu aturan apakah ada atau bagaimana karena belum diatur," ungkap Kasat Lantas Polres Kediri Kota.(AG892/AK)
Post a Comment