Dianggap Ingkar Janji Pengacara Ini Gugat Kliennya
RADIOONAIRFMPARE.COM||KEDIRI - Pengacara di Kediri menggugat mantan kliennya ke Pengadilan Negeri Setempat lantaran kliennya dianggap wanprestasi atau ingkar janji.
Berdasarkan data yang ditampilkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan negeri Kabupaten Kediri, Supinah digugat oleh mantan pengacaranya Heriyanto. Supinah dianggap wanprestasi lantaran tak menepati janji yang telah disepakati bersama.
Oleh Heriyanto, Supinah dituntut agar membayar kerugian materiil sebesar Rp. 237.025.368 dan kerugian imateril sebesar 100 juta.
Kuasa Hukum Supinah, Suwandi membenarkan jika kliennya digugat oleh mantan pengacaranya.
"Saat ini telah masuk persidangan, tadi habis mediasi. Namun gagal," kata Suwandi, Senin (10/06/2024).
Suwandi juga membantah jika kliennya dianggap belum melaksanakan kewajibannya.
"Yang jelas klien kami siap menghadapi gugatan dari permohonan penggugat. Klien kami mempersilahkan termohon penggugat untuk menempuh jalur apapun, yang jelas dari klien kami sudah beranggapan telah terselesaikan (masalah yang terjadi)," terang Suwandi.
Terpisah, Heriyanto selaku penggugat saat dikonfirmasi mengatakan jika dirinya siap membuktikan gugatannya di meja hijau.
"Ya intinya kita buktikan aja di persidangan, Supinah (pernah) diingatkan oleh Ketua Panitera pengadilan Agama Kab. Kediri, untuk menyelesaikan kewajibannya, namun sampai saat ini juga tidak menyelesaikan," kata Heriyanto, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, selasa siang (11/06/2024).
Heriyanto menyebut, Supinah saat mediasi juga tidak pernah hadir, bahkan, kata dia, sesuai putusan eksekusi sertifikat no.281 atas nama Marijan adalah haknya Supinah, namun sertifikat sekarang telah dibalik nama.
"ini tidak sesuai dengan putusan eksekusi," tutupnya.(AG892/Roh)


Post a Comment