Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Humas polres jombang Sediakan Kamar Kos untuk Mesum, Pria di Jombang Ditangkap Polisi
Humas polres jombang

Sediakan Kamar Kos untuk Mesum, Pria di Jombang Ditangkap Polisi

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM||JOMBANG - Polisi meringkus DP (41), warga Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Gudo, Jombang karena menyewakan kamar kos untuk berbuat mesum. Tarif kamar kos dibandrol Rp 40 ribu untuk satu jam sewa.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima informasi terkait kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah didapatkan informasi yang akurat, polisi mendatangi lokasi pada Kamis (25/07/2024). Benar saja, polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar.

"Dia mengaku membayar sewa kamar kepada Didit Purwanto sebesar Rp 90.000 untuk sewa kamar 3 jam," terang Kasnasin, Jumat (16/08/2024).

Dalam penggerebekan itu, polisi juga berhasil menangkan DP yang kebetulan ada di lokasi rumah kos. DP mengaku, kamar kos yang ia sewa itu disewakan lagi ke orang lain dengan harga Rp 40 ribu untuk satu jam. Ia menawarkan kamar kos melalui media sosial.

"Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya perjam melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 40.000/jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul," ujarnya.

Saat ini, lanjut Iptu Kasnasin, DP telah meringkuk di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

"Tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000," pungkasnya.(AG892/jol) 

Sumber : HMS

Via Humas polres jombang
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Masuki Semester II, Polres Kediri Evaluasi Kinerja dan Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat

radioonairfm- July 10, 2026 0
Masuki Semester II, Polres Kediri Evaluasi Kinerja dan Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Kediri — Memasuki paruh kedua tahun 2026, Polres Kediri mulai memetakan berbagai capaian sekaligus tantangan yang dihadapi sepanjang tri…

Most Popular

 Tok!! Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur  Divonis Dua Setengah Tahun

Tok!! Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Divonis Dua Setengah Tahun

July 06, 2026
Program Diskon Tiket Kereta 30 Persen Dongkrak Mobilitas Masyarakat saat Libur Sekolah

Program Diskon Tiket Kereta 30 Persen Dongkrak Mobilitas Masyarakat saat Libur Sekolah

July 06, 2026
Diduga Lupa Mematikan Tungku, Rumah di Gampengrejo Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Diduga Lupa Mematikan Tungku, Rumah di Gampengrejo Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

July 06, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

 Tok!! Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur  Divonis Dua Setengah Tahun

Tok!! Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Divonis Dua Setengah Tahun

July 06, 2026
Program Diskon Tiket Kereta 30 Persen Dongkrak Mobilitas Masyarakat saat Libur Sekolah

Program Diskon Tiket Kereta 30 Persen Dongkrak Mobilitas Masyarakat saat Libur Sekolah

July 06, 2026
Diduga Lupa Mematikan Tungku, Rumah di Gampengrejo Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Diduga Lupa Mematikan Tungku, Rumah di Gampengrejo Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

July 06, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak