Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home eksekusi lahan pengadilan negeri kediri kota PN Kota Kediri Lakukan Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan di Perumahan Permata Biru
eksekusi lahan pengadilan negeri kediri kota

PN Kota Kediri Lakukan Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan di Perumahan Permata Biru

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM||KEDIRI -Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri melakukan sita eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Permata Biru yang berada di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada Jum'at pagi (20/09/2024).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, bangunan yang berdiri diatas tanah seluas 60 meter persegi tersebut telah dijaminkan oleh pemiliknya kepada seorang bernama Hadi Pudjo Suwito senilai 105 Juta pada tahun 2017 lalu.

Seiring berjalannya waktu, pemilik rumah sama sekali tak mau membayar. Hingga akhirnya, Hadi Pudjo Suwito menggugat pemilik rumah ke PN Kota Kediri pada tahun 2020 lalu.

"Bukan hanya tidak mau membayar, tapi pemilik rumah tidak ada iktikad baik sama sekali," kata Rosi Armitasari, kuasa hukum Hadi Pudjo Suwito, ketika dikonfirmasi On Air FM, dilokasi Eksekusi.

Rosi menyebut, meski pihaknya menang gugatan sejak tahun 2020, Ia baru mengajukan Sita eksekusi pada pertengahan tahun 2024. 

Hal ini, kata dia, pihaknya sengaja menunggu iktikad baik dari pemilik rumah. Sayangnya, hingga batas waktu yang telah diberikan, pemilik rumah tak kunjung menyelesaikan tanggung jawabnya.

"Hari ini masih sita eksekusi ya, belum eksekusi pengosongan. Sebenarnya Klien saya sudah sangat sabar menunggu, beberapa kali mediasi juga tidak ada hasil, pihak termohon juga tidak ada iktikad baik dan keputusan juga sudah Incrah, maka kami mohonkan untuk di eksekusi," lanjutnya.

Sebelum eksekusi pengosongan rumah dilakukan oleh pengadilan, Rosi berharap, pemilik rumah mau mentaati putusan Pengadilan yakni melunasi semua hutang dan membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai putusan Pengadilan senilai kurang lebih 171 juta.

"Harapannya, rumah itu dapat dilelang dan hasil penjualan rumah secara lelang dapat untuk membayar klien saya pak pudjo sesuai hasil putusan Pengadilan," imbuh perempuan yang dikenal tegas ini.

Dikonfirmasi usai membacakan Putusan Eksekusi, Juru Sita PN Kota Kediri, Dwi Parmanto menyebut, eksekusi yang dilakukan sudah berdasar pada putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incrah).

"Alhamdulillah berjalan lancar. Perkaranya sudah Incrah sejak  tahun 2020," terangnya.

Dalam eksekusi tersebut, disaksikan oleh ketua RT, Tiga pilar Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren, pemilik rumah hingga pemohon eksekusi.. (Ag892/Roh)

Via eksekusi lahan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Patung Macan Putih Kediri Kini Resmi Kantongi Hak Paten

radioonairfm- January 13, 2026 0
Patung Macan Putih Kediri Kini Resmi Kantongi Hak Paten
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Patung Macan Putih yang sempat viral di Desa Balongjeruk Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, kini resmi mendapatkan perlind…

Most Popular

Polres Malang Kembali Bongkar Lokasi Judi Sabung Ayam di Sumberpucung

Polres Malang Kembali Bongkar Lokasi Judi Sabung Ayam di Sumberpucung

January 08, 2026
Bejat, Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Masih di Bawah Umur

Bejat, Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Masih di Bawah Umur

January 08, 2026
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana Rombak Jabatan Kepala Dinas, Ini Daftarnya

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana Rombak Jabatan Kepala Dinas, Ini Daftarnya

January 09, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Polres Malang Kembali Bongkar Lokasi Judi Sabung Ayam di Sumberpucung

Polres Malang Kembali Bongkar Lokasi Judi Sabung Ayam di Sumberpucung

January 08, 2026
Bejat, Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Masih di Bawah Umur

Bejat, Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Masih di Bawah Umur

January 08, 2026
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana Rombak Jabatan Kepala Dinas, Ini Daftarnya

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana Rombak Jabatan Kepala Dinas, Ini Daftarnya

January 09, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak