Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Satreskrim Polres Malang Amankan Dua Pelaku Pungli di Pantai Selatan Satreskrim Polres Malang Amankan Dua Pelaku Pungli di Pantai Selatan

Satreskrim Polres Malang Amankan Dua Pelaku Pungli di Pantai Selatan

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM|| MALANG -  Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pantai Selatan Kabupaten Malang. Dua pelaku tersebut telah membuat resah wisatawan yang tengah berwisata Pantai Selok Banyu Meneng, Bantur, dengan menarik retribusi secara tidak wajar.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial MZA (53) dan JK (58) adalah warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Malang pada Minggu (17/11/2024).

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku terkait pungutan liar di kawasan Pantai Selok Banyu Meneng, Kabupaten Malang,” ujar AKP Muchammad Nur saat konferensi pers, Jumat (22/11).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan mahalnya tarif retribusi masuk kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng. AKP Muchammad Nur menegaskan bahwa praktik pungli ini tidak hanya meresahkan wisatawan, tetapi juga mencoreng nama baik pariwisata Kabupaten Malang.

“Kami mendapatkan informasi bahwa sering terjadi pungutan-pungutan di pintu masuk kawasan wisata. Hal ini sangat merugikan wisatawan dan pelaku ekonomi setempat,” jelasnya.

Petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai wisatawan. Saat penyisiran dilakukan, para pelaku tertangkap tangan sedang meminta uang retribusi yang tidak sesuai aturan.

Modus yang digunakan pelaku adalah menarik tarif masuk hingga Rp70.000 per wisatawan, jauh di atas tarif resmi sebesar Rp15.000. Selain itu, mereka tidak memberikan karcis resmi kepada pengunjung.

“Anggota kami melakukan penyelidikan ke sana dan bawa benar memang anggota kami masuk dan membayar Rp 70.000 akan tetapi tidak diberikan karcis,” jelas AKP Muchammad Nur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga bendel tiket masuk wisata, buku catatan, dan uang tunai sebesar Rp8.250.000 yang diduga hasil pungli. Setelah diverifikasi, hanya Rp5,3 juta dari jumlah tersebut yang sesuai dengan tiket resmi, sementara sisanya adalah hasil pungli ilegal.

“Setelah kita hitung-hitung terkait karcis yang keluar bahwasanya cuma Rp 5,3 juta, sisanya itu di luar dari karcis yang sudah dikasihkan kepada wisatawan yang masuk ke Pantai Selok tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, menegaskan bahwa langkah tegas ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan serta menjaga reputasi objek wisata Kabupaten Malang. Selain itu, penertiban ini juga diharapkan melindungi pelaku ekonomi lokal yang menggantungkan penghasilan dari pariwisata.

“Jika praktik pungli ini dibiarkan, dampaknya bisa menurunkan jumlah kunjungan wisatawan dan merugikan masyarakat setempat,” tambah AKP Dadang.

AKP Dadang menyebut, Polres Malang berkomitmen untuk terus memberantas praktik pungli di kawasan wisata maupun sektor lainnya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap praktik ilegal yang merugikan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan di kawasan wisata untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengunjung,” imbuhnya.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.(AG892/HMS) 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polres Pasuruan Gelar Press Coference Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar

radioonairfm- September 17, 2025 0
Polres Pasuruan Gelar Press Coference Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar
RADIOONAIRFMPARE.COM ||PASURUAN – Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, serta membongkar t…

Most Popular

BPD Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Probolinggo Datang ke Gedangsewu Belajar Kelola Sampah, Ini Respon Cak Roslan

BPD Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Probolinggo Datang ke Gedangsewu Belajar Kelola Sampah, Ini Respon Cak Roslan

September 16, 2025
Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

September 13, 2025
Polres Malang Menetapkan Pasangan Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal, Jasad Bayi Dibuang ke Sungai

Polres Malang Menetapkan Pasangan Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal, Jasad Bayi Dibuang ke Sungai

September 11, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

BPD Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Probolinggo Datang ke Gedangsewu Belajar Kelola Sampah, Ini Respon Cak Roslan

BPD Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Probolinggo Datang ke Gedangsewu Belajar Kelola Sampah, Ini Respon Cak Roslan

September 16, 2025
Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

September 13, 2025
Polres Malang Menetapkan Pasangan Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal, Jasad Bayi Dibuang ke Sungai

Polres Malang Menetapkan Pasangan Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal, Jasad Bayi Dibuang ke Sungai

September 11, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak