Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home pengedarnarkoba Satresnarkoba Polres Pasuruan Tak Puas Hanya Jadi Pemakai, Warga Sukorejo Pasuruan Nekat Jualan Sabu Sabu
pengedarnarkoba Satresnarkoba Polres Pasuruan

Tak Puas Hanya Jadi Pemakai, Warga Sukorejo Pasuruan Nekat Jualan Sabu Sabu

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

RADIOONAIRFMPARE.COM||PASURUAN - Satreskoba Polres Pasuruan kembali menangkap seorang pengedar sabu dengan beberapa barang bukti di tangan. Dari hasil introgasi polisi, tersangka Mukhdhor (44), warga Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mengaku menjadi pengedar sabu karena tergiur keuntungan setelah sebelumnya hanya jadi pemakai.

“Tergiur keuntungan yang lumayan dari setiap transaksi. Jadi untuk menambah pemasukan kebutuhan ekonomi,” ungkap Mukhdhor yang dihadirkan di Mapolres Pasuruan, Senin (13/1/25).

Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Agus Yulianto menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan perkara yang mengarah kepada tersangka. Saat penggrebekan, tersangka memang terbukti menyimpan sabu. “Banyak laporan masyarakat dan juga pengembangan perkara. Saat digrebek di rumahnya ditemukan beberapa poket sabu,” kata Agus.

Agus menyatakan, tersangka saat dilakukan penangkapan tidak bisa mengelak dengan barang bukti yang ditemukan. Dia mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya. “Sabu yang ada di tersangka diperoleh dari rekannya yang merupakan seorang bandar, aksinya baru beberapa kali,” terangnya.

Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 9 poket dengan total 1,56 gram, uang tunai Rp 150 ribu sisa penjualan, dan plastik klip. Akibat perbuatan melawan hukum, penyidik menyangkakan tersangka dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 tentang kepemilikan narkoba golongan 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (ONAIR/HMS)

Via pengedarnarkoba
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polres Pasuruan Gelar Press Coference Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar

radioonairfm- September 17, 2025 0
Polres Pasuruan Gelar Press Coference Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar
RADIOONAIRFMPARE.COM ||PASURUAN – Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, serta membongkar t…

Most Popular

BPD Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Probolinggo Datang ke Gedangsewu Belajar Kelola Sampah, Ini Respon Cak Roslan

BPD Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Probolinggo Datang ke Gedangsewu Belajar Kelola Sampah, Ini Respon Cak Roslan

September 16, 2025
Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

September 13, 2025
Polres Malang Menetapkan Pasangan Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal, Jasad Bayi Dibuang ke Sungai

Polres Malang Menetapkan Pasangan Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal, Jasad Bayi Dibuang ke Sungai

September 11, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

BPD Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Probolinggo Datang ke Gedangsewu Belajar Kelola Sampah, Ini Respon Cak Roslan

BPD Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Probolinggo Datang ke Gedangsewu Belajar Kelola Sampah, Ini Respon Cak Roslan

September 16, 2025
Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

September 13, 2025
Polres Malang Menetapkan Pasangan Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal, Jasad Bayi Dibuang ke Sungai

Polres Malang Menetapkan Pasangan Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal, Jasad Bayi Dibuang ke Sungai

September 11, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak