Polres Kediri Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Semeru 2025
RADIOONAIRFMPARE.COM||KEDIRI - Polres Kediri melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil dari Operasi Pekat Semeru 2025 di halaman Mapolres Kediri pada Kamis (20/3/2025). Pemusnahan ini meliputi ribuan botol minuman keras (miras) ilegal, narkoba, petasan, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan berbagai tindak pidana.
Wakapolres Kediri, Kompol Hary, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini berhubungan dengan pengungkapan 198 kasus yang berhasil diungkap, serta penangkapan 202 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 172 orang di antaranya terlibat dalam kasus miras ilegal, 15 orang terkait kasus narkoba, 12 orang dalam kasus judi, dan masing-masing satu orang tersangka terkait kasus handak/petasan/mercon, pornografi, dan prostitusi.
"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 17 gulungan kertas bahan petasan, 500 gram bubuk petasan, dan dua buah ponsel dari kasus petasan. Selain itu, ada juga 42 jurigen berisi sekitar 1.080 liter Arak Jawa dan 1.332 botol miras dari berbagai merek," jelas Kompol Hary.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan menggunakan alat berat untuk menghancurkan barang-barang tersebut.
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, juga turut memberikan pernyataan. Dewi mengungkapkan bahwa Pemkab Kediri telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya.
"Kami sudah rutin melakukan razia bersama pihak terkait di lokasi-lokasi rawan peredaran miras. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen kami untuk memberantas penyakit masyarakat, terutama menjelang Bulan Suci Ramadan dan Lebaran 1446 H," ujar mbak Dewi, sapaan akrabnya.
Mbak Dewi mengaku optimis dengan berbagai langkah antisipasi yang telah diambil. Kabupaten Kediri, Kata dia, dapat mencapai target Zero Peredaran Miras.
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, seperti Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, anggota DPRD, BPBD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan sejumlah pihak lainnya.
Reporter: Sigit
Editor. : kallo
Post a Comment