Cabuli Muridnya Puluhan Kali, Seorang Guru Di Tangkap Satreskrim Polres Sragen
RADIOONAIRFMPARE.COM ||SRAGEN - Seorang guru agama di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen diamankan Polres Sragen. Guru tersebut telah melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri hingga puluhan kali.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan di sekolah. Guru agama berinisial WAN 25 tahun telah tetapkan sebagai tersangka. Sementara korbannya berinisial AFB 8 tahun 2 bulan muridnya sendiri.
Menurut Kapolres pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan dari ibu korban PN (51) pada Rabu 30 April 2025. Kemudian, dari pengaduan itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
"Kemudian penyidik menetapkan tersangka WAN yang korbannya adalah inisial AFB itu berumur 8 tahun 2 bulan kelas 2 SD di SD Negeri di Kecamatan Masaran. Tersangka adalah WAN berusia 25 tahun. Profesinya sebagai guru agama di SD yang sama di tempat korban belajar," kata Kapolres saat rilis perkara di Mapolres Sragen, Selasa (6/5/2025
Dari rangkaian penyidikan lanjut Kapolres, terungkap fakta bahwa sudah 21 kali tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Aksi pencabulan terakhir pada Selasa tanggal 22 April 2025.
"Tanggal 29 April di hari Selasa pelaku hendak melakukan lagi namun gagal dikarenakan korban menjerit, berteriak," kata AKBP Petrus.
Dikatakan Kapolres, tersangka adalah guru agama dengan status bujangan 25 tahun. Pelaku statusnya juga masih mahasiswa. Di sekolah tersebut WAN sebagai guru bantu dan mulai mengajar di awal tahun 2023.
"Korban ini merupakan murid pindahan yang sebelumnya dari luar kota. Kemudian awal Januari 2024 pindah ke SD yang dimaksud. Dan kemudian Oktober 2024 terjadi terjadi tindak pidana pencabulan itu," ujar AKBP Petrus.
Kapolres mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Anak untuk memberikan trauma healing kepada kepada korban. Kemudian memberikan jaminan keselamatan dan keamanan baik bagi korban maupun keluarga korban.
Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah alat bukti seperti pakaian korban dan juga pakaian pelaku. Tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang -Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan," kata Kapolres menandaskan.
REPORTER : AG892/Humas


Post a Comment