Dugaan Pemalsuan Dokumen Waris Rp 10 Miliar di Kediri Belum Tuntas, Pelapor Tagih Kepastian Hukum

RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yang disebut berkaitan dengan perebutan hak waris senilai sekitar Rp 10 miliar di Kabupaten Kediri belum menunjukkan titik terang meski telah berjalan hampir enam tahun.
Pelapor bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Polres Kediri, Jumat (22/5/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan sejak April 2020 tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Mohammad Karim Amrullah, mengatakan, pihaknya meminta kepolisian segera memberikan kepastian terkait status hukum perkara.
"Perkara ini sudah berjalan cukup panjang. Kami menghormati proses yang dilakukan penyidik, tetapi masyarakat tentu menunggu ada kejelasan tahapan berikutnya," kata Karim.
Menurut dia, pihaknya sebelumnya telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Kapolres Kediri pada 11 Mei 2026. Namun hingga kini jadwal pertemuan masih menunggu konfirmasi internal kepolisian.
Meski demikian, Karim mengaku telah menerima SP2HP terbaru dari penyidik yang menyebut adanya pendalaman lanjutan ke sejumlah instansi terkait.
Ia menilai langkah itu menunjukkan penyelidikan masih berjalan aktif, termasuk penelusuran dokumen administrasi kependudukan yang dipersoalkan dalam sengketa tersebut.
Soroti Dugaan Perubahan Data
Pelapor, Abdul Kholiq Mukhlisin, mengatakan persoalan bermula dari dugaan ketidaksesuaian data dalam dokumen administrasi yang digunakan dalam proses penetapan ahli waris.
Ia mengklaim menemukan perbedaan identitas dalam sejumlah dokumen, mulai dari nama, nama orang tua, tempat lahir, hingga alamat.
Menurut Abdul, dokumen yang dipersoalkan itu kemudian dipakai dalam proses administrasi lain, termasuk pengurusan penetapan ahli waris di pengadilan agama.
"Ada sejumlah data yang menurut kami berbeda dengan dokumen asli keluarga. Itu yang kami minta diuji secara objektif dan transparan," ujarnya.
Abdul juga menyoroti adanya dugaan perubahan data administrasi kependudukan beberapa tahun setelah sengketa waris berjalan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengurai persoalan tersebut secara menyeluruh.
"Kami hanya meminta ada kepastian hukum. Kalau memang benar tentu dinyatakan benar, kalau salah juga harus dibuka secara terang," katanya.
Pernah Digelar di Polda Jatim
Karim mengungkapkan perkara tersebut sebelumnya telah dibahas dalam gelar perkara di Polda Jawa Timur dengan menghadirkan pelapor, terlapor, penyidik Polres Kediri, serta pengawas penyidikan dari Polda Jatim.
Dalam forum itu, kata dia, dibahas dugaan penggunaan dokumen administrasi yang validitasnya dipersoalkan dan diduga berdampak terhadap hak kepemilikan aset.
Adapun objek sengketa disebut berupa tanah dan rumah dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.
"Karena menyangkut aset bernilai besar dan hak keperdataan seseorang, maka penyelesaian perkara ini penting agar tidak terus menimbulkan polemik," ujar Karim.
REPORTER : ONAIR/KALLO

Post a Comment