Dua Pelaku Curanmor Asal Jombang Dibekuk Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung
RADIOONAIRFMPARE.COM||TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung melalui Tim Resmob Macan Agung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Tulungagung.
Dua pelaku asal Desa Kepanjen, Kecamatan /Kabupaten Jombang, berinisial DY (46) dan SR (16), berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua minggu.
Waka Polres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, SIK, MIK, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari tiga korban di lokasi berbeda, yaitu Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, dan Dusun Pakuncen, Desa/Kecamatan Karangrejo.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan kesamaan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian,” terang Kompol Arie Taufan Budiman. Senin (19/05/2025).
Modus operandi pelaku, Kompol Arie Taufan mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan berburu kendaraan yang diparkir di lokasi sepi, terutama yang kunci kontaknya masih tertancap.
“DY bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan, sementara SR bertugas mengawasi lokasi. Setelah berhasil, kendaraan langsung dibawa ke Jombang untuk disembunyikan atau dijual,” jelasnya.
Adapun Kronologi penangkapan pelaku, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 15.18 WIB, Tim Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Karangrejo dan Polsek Ngantru berhasil melacak para pelaku di Jalan masuk Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo.
“Saat akan diamankan, pelaku berupaya melarikan diri dan tidak kooperatif, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan bantuan warga sekitar,” terang AKP Ryo.
Barang Bukti yang Diamankan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit Honda Scoopy merah dengan nomor polisi S 5461 ODA (kendaraan yang digunakan pelaku), 1 BPKB kendaraan Honda Supra (hasil curian dari TKP Karangrejo), 1 buah dompet, tas hitam, topi, sandal, gunting, dan uang tunai Rp 60.000, 2 buah helm warna kuning dan putih, 1 unit HP Oppo milik pelaku
Waka Polres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menambahkan bahwa pelaku DY diketahui sebagai residivis dengan riwayat kasus pencurian sepeda motor dan pencurian burung dengan pemberatan di Jombang.
“Selain beraksi di Tulungagung, pelaku juga terlibat kasus pencurian kendaraan di wilayah hukum Polres Batu, Jombang, dan Lamongan,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku SR yang masih berstatus pelajar SMP merupakan anak tiri dari DY dan turut serta dalam aksi dengan mendapatkan uang saku sekitar Rp 50.000 setiap kali melakukan pencurian. Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci pada motor. Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di sekitar mereka.
Berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan residivis dan pernah melakukan aksi yang sama di wilayah hukum Polres Batu Malang, Jombang dan Polres Lamongan.
"Atas perbuatannya tersangka bakal dikenakan pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 Tahun penjara," pungkasnya
REPORTER: AG892/Humas
Post a Comment