Residivis Pengedar Sabu dan Extacy Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
RADIOONAIRFMPARE.COM ||SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Residivis dengan kasus Narkoba yaitu mengedarkan Sabu dan Extacy. Terduga pelaku pengedar sabu dan extacy tersebut adalah AN (45th), laki-laki beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Bulak Banteng Wetan Gang 2 RT.001/RW.008 Kec. Kenjeran Surabaya.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/208/IV/NKB/SATRESNARKOBA/POLRESTABES Surabaya/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 April 2025. Pada saat terjadinya penangkapan Selasa (8/4), sekira pukul 13.00 WIB, di dalam rumah tersangka AN, Jl. Bulak Banteng Wetan Gang 2 Surabaya.
Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka NA di dalam rumahnya dan didapati atau di temukan barang bukti utama serta barang bukti pendukung dari tangan tersangka.
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Surya Miftah Irawan mengatakan,”memang benar anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran sabu dan extacy dengan atas nama inisial AN, dalam pengakuannya AN mendapatkan sabu dan extacy dari Rohim (DPO), dengan cara membeli pada Senin (7/4) sekira pukul 19.30 WIB, dan bertemu langsung dengan Rohim (DPO), di Rabesan Bangkalan Madura,” jelasnya.
“Awal bernegosiasi harga sabu per gramnya Rp. 600.000,- sebanyak 5 (lima) gram, dan 1 (satu) butir extacy dengan harga Rp. 300.000,- dari pembelian tersebut, sabu beserta extacy akan di jual kembali untuk mendapatkan keuntungan namun extacy akan dipergunakan sendiri,” jelasnya.
Barang bukti yang sudah ditentukan amankan dari tangan pelaku atau tersangka antara lain :
BARANG BUKTI
a. 7 (tujuh) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan rincian berat netto, masing masing:
1. ± 1,956 gram;
2. ± 0,879 gram;
3. ± 1,752 gram;
4. ± 1,817 gram;
5. ± 0,440 gram;
6. ± 0,427 gram;
7. ± 0,425 gram.
b. 15 (lima belas) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan rincian berat netto, masing masing:
1. ± 0,427 gram;
2. ± 0,169 gram;
3. ± 0,167 gram;
4. ± 0,094 gram;
5. ± 0,061 gram;
6. ± 0,080 gram;
7. ± 0,074 gram;
8. ± 0,086 gram;
9. ± 0,084 gram;
10. ± 0,044 gram;
11. ± 0,095 gram;
12. ± 0,071 gram;
13. ± 0,097 gram;
14. ± 0,107 gram;
15. ± 0,062 gram;
Dengan berat total seluruhnya + 9,414 gram.
c. 2(dua) kantong plastik berisi masing masing ¼ (seperempat) butur pil Extacy warna Merah muda dengan berat masing masing netto, + 0,119 gram,+ 0,169 gram
d. 1 (satu) dompet warna hitam;
e. 1 (satu) dompet bunga bunga;
f. 1 (satu) Hp Android merek Infinix.
“Pasal yang dikenakan oleh pelaku atau tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
REPORTER : Dwi
SUMBER : Humas
Post a Comment