Seorang Nelayan Diduga Bawa Sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sokobanah
RADIOONAIRFMPARE.COM||SAMPANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Sabtu (10/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
Informasi penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM melalui Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, SH. Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sokobanah.
Petugas yang menindaklanjuti informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (31), warga Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan. Saat ditangkap, tersangka tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi M-4899-BD.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik bening yang dibungkus tisu putih, berisi dua kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Rinciannya, satu klip seberat sekitar 4,62 gram dan satu klip lainnya seberat sekitar 0,24 gram. Total barang bukti mencapai 4,86 gram.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sokobanah untuk proses pemeriksaan awal. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
REPORTER : AG892/Humas
Post a Comment