PEMBUNUHAN BERENCANA DI ACEH TENGGARA Pelaku Terancam Hukuman Mati
RADIOONAIRFMPARE.COM ||ACEH TENGGARA - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, mengatakan Ardi Saputra (21) adalah pelaku pembunuhan berencana karena dengan tega menghabisi lima korban yang merupakan paman, anak paman atau sepupu dan keponakannya dengan begitu sadis.
Yulhendri mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku mendapat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun atau minimal 15 tahun," kata Yulhendri saat Konferensi Pers," Selasa, 24 Juni 2025.
Di sela-sela konferensi pers, Yulhendri juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan memastikan kasus ini akan diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Tentunya hal ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum demi melindungi masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ucapnya.
Informasi yang diperoleh AJNN, lima orang yang meninggal dunia masih sepupu kandung, paman kandung dan keponakan pelaku.
Korban pertama adalah Fazri (3) seorang balita warga Desa Darul Amin, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara adalah sepupu kandung tersangka. Selanjutnya Laura Al Fitri (13) seorang pelajar warga Desa Pasir Nunang Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara merupakan sepupu kandung pelaku.
Korban lain Elviana (15) seorang pelajar, Desa Pasir Nunang, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara adalah sepupu kandung tersangka. Kemudian Nayan Basri (52) seorang petani warga Desa Uning Sigugur Kecamatan, Babul Rahmah, Aceh Tenggara merupakan paman kandung tersangka.
Lalu Hidayat (25) seorang petani warga Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara adalah anak paman kandung pelaku.
Kelima korban tersebut meninggal dunia dalam insiden itu.
Sementara korban yang selamat adalah Matiah (51), seorang petani warga Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara. Dia merupakan tetangga nenek pelaku AS.
Sebelumnya diberitakan, pelarian Ardi Saputra (21), pelaku pembunuhan beruntun di Desa Uning Sigugur, berakhir pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 20.40 WIB. Dia diringkus petugas ketika hendak menuju ke arah rumah pamannya, di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara.
"Alhamdulillah, pelaku berhasil diringkus petugas gabungan saat melewati jalan beton menuju arah pondok pesantren sekitar pukul 20.40 WIB di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara," ungkap Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mapolres Aceh Tenggara, Selasa, 24 Juni 2025
REPORTER: ONAIR/HUMAS
Post a Comment